*Sengketa Muttamar-Gubernur
MAKASSAR, FAJAR--Tim pengacara anggota DPRD Bulukumba Andi Muttamar Mattotorang, Andi Cakkra gerah dengan sikap gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo melalui kuasa hukumnya, Marwan Mansyur dan Tajuddin Far Far yang menyebut sengketa Muttamar dengan gubernur masih proses untuk dilanjutkan kasasi.
"Ini pengacara gubernur tidak tahu atau pura-pura tidak ngerti. Janganlah kita melahirkan kesan tidak mengerti dalam menyikapi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi saya ingin katakan pengacara gubernur pura-pura tidak ngerti persoalan hukum," tandas pengacara Muttamar, Andi Cakkar, Jumat, 3 Agustus.
Cakra menegaskan, penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar No.43/PEN/2011/PTUN.Mks, bahwa putusan perkara nomor 43/G.TUN/2011/PTUN.Mks telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sama sekali tidak ada lagi upaya yang bisa dilakukan gubernur dan Ketua DPRD Bulukumba, Hamzah Pangki. Semua orang apalagi pengacara berlatar bekalang hukum sangat memahami kalau putusan yang sudah incracth, tinggal dilaksanakan atau dieksekusi.
Langkah gubernur mempertanyakan ke Mahkamah Agung (MA) RI untuk meminta petunjuk soal status putusan perkara nomor 43/G.TUN/2011/PTUN.Mks tidak berdasar dan sekadar akal-akalan untuk mengulur-ulur eksekusi. "Jadi itu hanya untuk mengulur waktu saja, karena dari awal memang tidak ada niat baik dan sikap patuh untuk menjalankan putusan hukum," sebut Cakra.
Permintaan agar PTUN Makassar tidak melakukan langkah hukum sebelum ada petunjuk dari MA, juga menjadi alasan kuat bahwa di mata hukum upaya yang dilakukan gubernur ini tidak menghalangi eksekusi. Buktinya, PTUN Makassar sudah melayangkan surat pertama ke Syahrul dan Hamzah Pangki pada 25 Juli lalu. "Petunjuk yang diharapkan gubernur tidak lebih tinggi dari putusan pengadilan yang sudah incracht," kata Cakra.
Tidak Perlu Fatwa MA
Terpisah, Pakar Hukum Administrasi Negara UMI Makassar, Prof Sampara juga berpendapat bahwa suatu putusan yang sudah incracth tidak perlu lagi ada upaya hukum. "Putusan yang sudah incracth itu tidak bisa lagi ada upaya lain selain melaksanakannya," kata Sampara.
Makanya, Ketua DPD Golkar Sulsel selaku gubernur ini mestinya melaksanakan perintah undang-undang yang membatalkan pemberhentian Muttamar sebagai Ketua DPRD Bulukumba. "Tidak perlu dimintakan fatwa kepada MA, karena aturannya sangat jelas apa yang mesti dilakukan," jelas Sampara.
Kalau pun gubernur tidak ingin mematuhi perintah undang-undang ini, PTUN Makassar tegas menempuh tindakan hukum yang semestinya dilakukan. "Suatu putusan yang incracth kalau tidak dilaksanakan ditempuh melalui atasannya. Atasan di sini (presiden) harus segera memerintahkan atau memaksa gubernur melaksanakan perintah undang-undang," jelas Auditor Penjamin Mutu UMI Makassar ini. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar