*Juga Lakukan Rekap Suara
MAKASSAR, FAJAR--Tugas panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan dan desa di pilgub Sulsel 2013 mendatang semakin berat, kalau dibandingkan dengan pilgub atau agenda pemilu sebelumnya. PPS juga diharuskan melakukan rekapitulasi perolehan suara pada tingkat kelurahan/desa.
Keharusan untuk melakukan rekapitulasi suara di tingkat PPS ini didasarkan Undang--undang No.15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu. Dalam pilgub sebelumnya rekapitulasi perolehan suara hanya dilakukan di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK). Namun berdasar undang-undang yang baru itu, PPS juga harus melakukan rekapitulasi.
"Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa salah satu tugas PPS adalah melakukan rekapitulasi suara. Dulu kan perhitungan suara di tingkat TPS langsung di rekap di kecamatan, tapi di pilgub Sulsel 2013 ini sudah dilakukan juga pada tingkat kelurahan/desa," kata Ketua Bidang Penyelenggara Teknis KPU Sulsel, Ziaurrahman, Kamis, 9 Agustus.
Ini artinya, proses rekapitulasi perolehan suara di tingkat TPS direkap secara berjenjang mulai tingkat kelurahan, kecamatan, hingga KPU. KPU Sulsel mengaku baru pekan lalu mendapat format atau contoh formulir untuk rekapitulasi suara di tingkat desa dan kelurahan.
Selain menambah beban kerja petugas PPS di desa/kelurahan, Ziaurrahman menambahkan bahwa keharusan PPS melakukan rekapitulasi suara di tingkat kelurahan ini juga mengakibatkan pembengkakan anggaran penyelenggaraan pilgub Sulsel mendatang. Kalau tadinya KPU mengusulkan alokasi anggaran sebesar Rp319 miliar, ada kemungkinan anggaran tersebut bertambah.
Pasalnya, dalam usul anggaran yang diajukan KPU ke pemprov lalu, belum termasuk alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk proses rekapitulasi suara di tingkat PPS. Untuk hitungan kecil saja diperlukan biaya rekapitulasi suara di tingkat PPS sebesar Rp1 juta per PPS, maka dana yang dibutuhkan untuk rekapitulasi di tingkat desa dan kelurahan ini mencapai Rp3 miliar.
KPU kata Ziaurrahman telah melakukan revisi usul anggaran untuk kebutuhan penyelenggaraan pilgub Sulsel ini. Revisi salah satunya bagaimana mengakomodir biaya rekapitulasi suara di tingkat PPS. "Itu kan butuh biaya operasional, rapat, hingga kebutuhan logistik," tambahnya.
Apakah ini berarti anggaran yang diusulkan KPU Sulsel ke pemprov bakal bertambah?, Ziaurrahman belum memastikan hal itu, karena yang lebih tahu teknisnya adalah Nuzra Aziz. "Yang jelas harus dilakukan revisi dan harus disiapkan anggaran untuk rekapitulasi suara," tandasnya. (hamsah umar)
MAKASSAR, FAJAR--Tugas panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan dan desa di pilgub Sulsel 2013 mendatang semakin berat, kalau dibandingkan dengan pilgub atau agenda pemilu sebelumnya. PPS juga diharuskan melakukan rekapitulasi perolehan suara pada tingkat kelurahan/desa.
Keharusan untuk melakukan rekapitulasi suara di tingkat PPS ini didasarkan Undang--undang No.15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu. Dalam pilgub sebelumnya rekapitulasi perolehan suara hanya dilakukan di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK). Namun berdasar undang-undang yang baru itu, PPS juga harus melakukan rekapitulasi.
"Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa salah satu tugas PPS adalah melakukan rekapitulasi suara. Dulu kan perhitungan suara di tingkat TPS langsung di rekap di kecamatan, tapi di pilgub Sulsel 2013 ini sudah dilakukan juga pada tingkat kelurahan/desa," kata Ketua Bidang Penyelenggara Teknis KPU Sulsel, Ziaurrahman, Kamis, 9 Agustus.
Ini artinya, proses rekapitulasi perolehan suara di tingkat TPS direkap secara berjenjang mulai tingkat kelurahan, kecamatan, hingga KPU. KPU Sulsel mengaku baru pekan lalu mendapat format atau contoh formulir untuk rekapitulasi suara di tingkat desa dan kelurahan.
Selain menambah beban kerja petugas PPS di desa/kelurahan, Ziaurrahman menambahkan bahwa keharusan PPS melakukan rekapitulasi suara di tingkat kelurahan ini juga mengakibatkan pembengkakan anggaran penyelenggaraan pilgub Sulsel mendatang. Kalau tadinya KPU mengusulkan alokasi anggaran sebesar Rp319 miliar, ada kemungkinan anggaran tersebut bertambah.
Pasalnya, dalam usul anggaran yang diajukan KPU ke pemprov lalu, belum termasuk alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk proses rekapitulasi suara di tingkat PPS. Untuk hitungan kecil saja diperlukan biaya rekapitulasi suara di tingkat PPS sebesar Rp1 juta per PPS, maka dana yang dibutuhkan untuk rekapitulasi di tingkat desa dan kelurahan ini mencapai Rp3 miliar.
KPU kata Ziaurrahman telah melakukan revisi usul anggaran untuk kebutuhan penyelenggaraan pilgub Sulsel ini. Revisi salah satunya bagaimana mengakomodir biaya rekapitulasi suara di tingkat PPS. "Itu kan butuh biaya operasional, rapat, hingga kebutuhan logistik," tambahnya.
Apakah ini berarti anggaran yang diusulkan KPU Sulsel ke pemprov bakal bertambah?, Ziaurrahman belum memastikan hal itu, karena yang lebih tahu teknisnya adalah Nuzra Aziz. "Yang jelas harus dilakukan revisi dan harus disiapkan anggaran untuk rekapitulasi suara," tandasnya. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar