*Berkeras Tempuh Kasasi
MAKASSAR, FAJAR--Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar No.43/PEN/2011/PTUN.Mks, bahwa putusan perkara nomor 43/G.TUN/2011/PTUN.Mks telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bukan dipatuhi gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo dan Ketua DPRD Bulukumba, Hamzah Pangki.
Sebaliknya, gubernur melalui kuasa hukum gubernur Sulsel, Marwan Mansyur dan Tajuddin Far Far berkeras akan menempuh kasasi ke pengadilan yang lebih tinggi. Dalihnya, memori kasasi gubernur telah diterima oleh PTUN Makassar pada 19 Juni 2012.
Dalam rilisnya yang disampaikan kepada FAJAR, Marwan dan Tajuddin menerankan bahwa penetapan PTUN bahwa perkara gubernur dan Ketua DPRD Bulukumba, yang melawan Andi Muttamar Mattotorang bertentangan dengan surat PTUN Makassar No W4-TUN.1/1282/AT.01.06/VII/2012 tertanggal 25 Juli. Dimana kepastian hukum perkara ini masih mengharapkan petunjuk Mahkamah Agung RI.
"Sehingga berdasarkan hal tersebut, gubernur telah bersurat ke MA 9 Juli 2012 No.464/VII/Huk&Ham hal permohonan petunjuk untuk pemeriksaan perkara kasasi, yang sampai saat ini belum mendapat balasan dari MA," kata Marwan.
Juga gubernur mengirim surat ke PTUN 9 Juli 2012 No.465/VII/Huk/Ham hal permintaan untuk tidak melakukan tindakan hukum hingga ada petunjuk dari MA. Keputusan gubernur mengganti Muttamar sebagai ketua DPRD Bulukumba juga tidak termasuk dalam kategori keputusan pejabat TUN yang dibatasi untuk diajukan kasasi, dengan alasan dasar hukum yang digunakan adalah undang-undang.
Makanya, surat W4-TUN.1/1282/AT.01.06/VII/2012 yang dikirim PTUN Makassar kepada Syahrul dan Hamzah Pangki, dituding gubernur melalui kuasa hukumnya telah mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum karena bertentangan surat Ketua PTUN Makassar 26 Juni 2012, serta belum ada petunjuk dari MA.
"Pula, Muttamar berlebihan memberitakan suatu persoalan hukum yang memiliki kepastian hukum, karena hal tersebut adalah tindakan hukum administratif, yang merupakan kewenangan PTUN Makassar, serta dapat mengakibatkan terjadinya implikasi hukum yang merugikan para pihak," jelasnya. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar