Powered By Blogger

Kamis, 02 Agustus 2012

KPU Berpatokan Pemilukada Digelar 2013


MAKASSAR, FAJAR--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel tidak mau cepat mengambil sikap terkait wacana penundaan lima pemilukada di Sulsel oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Penyelenggara pemilu ini tetap berpatokan pemilukada tetap digelar 2013 mendatang.
"Kita tetap berpikir pemilukada digelar sesuai yang telah kita ancang-ancang waktunya yakni pada 2013. Undang-undang juga kan menyebutkan bahwa pemilukada digelar paling lambat 30 hari sebelum asa jabatan berakhir," kata Ketia Devisi Teknis Pemilu KPU Sulsel, Ziaurrahman, Rabu, 1 Agustus.
Kalau sekiranya harus diundur sebagaimana yang diwacanakan oleh Mendagri, Ziaurrahman menegaskan bahwa mesti ada aturan jelas mengenai hal ini, yang akan menjadi dasar bagi KPU untuk mengundur jadwal pemilukada. Saat ini, DPR RI memang tengah melakukan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang pemilukada yang baru. Tapi kapan RUU ini disahkan ini yang masih belum ada kepastian.
Hal yang harus dipikirkan juga ketika pemilukada diundur adalah keharusan daerah untuk menunjuk carateker. "Kalau diiundur itu pasti harus ada lagi carateker. Ini juga tentu harus dipikirkan. Tapi apa pun itu, sepanjang menjadi keinginan undang-indang kita mengikuti," kata Ziaurrahman.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Makassar, Nurmal Idrus terpisah menyatakan bahwa KPU Makassar tetap menunggu hasil pembahasan akhir RUU pemilukada yang saat ini digodok DPR RI. Sekiranya, UU yang baru tersebut belum disahkan hingga April-Mei 2013 mendatang, KPU Makassar memastikan tetap mengacu pada undang-undang lama dengan memajukan jadwal pemilukada sebagaimana yang telah dipraktikkan pada pilwalkot 2008 lalu.
"Kita tetap masih berpikir pemilukada digelar Oktober atau September mendatang. Karena kalau pemilukada dipercepat, KPU Makassar sudah punya pengalaman di pilwalkot Makassar 2008 lalu dan itu tidak ada masalah. Sementara kalau penundaan, kita belum punya bayangan seperti apa kalau ini harus diundur," kata Nurmal.
Sekadar gambaran, masa jabatan Wali Kota Makassar baru akan berakhir pada Mei 2014 mendatang. Nurmal juga sependapat dengan Ziaurrahman bahwa KPU tetap berpikir pemilukada digelar 2013 dengan mengacu pada aturan yang ada. "Yang jelas, sepanjang itu perintah undang-undang KPU siap saja apakah dimajukan atau diundur. KPU hanya akan selalu mengacu undang-undang, kalau hanya keinginan mendagri itu tidak bisa dijadikan patokan," ucap Nurmal. (hamsah umar)

Agenda Pemilukada 2013:
April: Sinjai dan Bantaeng
Agustus: Parepare, Enrekang, Sidrap
Oktober: Luwu, Wajo, Pinrang, Makassar
September: Jeneponto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar