*Terkait Kasus Muttamar
MAKASSAR, FAJAR--Dua bulan pascapenetapan perkara nomor 43/G.TUN/2011/PTUN.Mks telah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tidak dijalankan gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, membuat PTUN Makassar menyurati gubernur dan Ketua DPRD Bulukumba.
Surat bernomor W4-TUN.1/1282/AT.01.06/VII/2012 tertanggal 25 Juli ini intinya mengingatkan tergugat dalam hal ini gubernur dan Ketua DPRD Bulukumba, perihal putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap dan harus dijalankan oleh tergugat. Dalam surat yang ditujukan langsung kepada Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo dan Ketua DPRD Bulukumba, Hamzah Pangki ini, PTUN juga melampirkan salinan putusan PTUN yang memerintahkan hak-hak penggugat dalam hal ini anggota DPRD Bulukumba, Andi Muttamar Mattotorang dikembalikan semula atau diangkat kembali sebagai Ketua DPRD Bulukumba.
Surat yang dilayangkan PTUN tertanggal 25 Juli ini ditujukan langsung kepada Syahrul dan Hamzah Pangki, termasuk disampaikan kepada penggugat Andi Muttamar dengan nomor yang sama. Kalau sebelumnya salinan putusan disampaikan ke Syahrul dan Hamzah Pangki melalui kuasa hukumnya, kali ini surat PTUN tersebut sudah langsung ditujukan kepada Syahrul dan Hamzah Pangki.
"Jadi PTUN sudah menyurati Pak Gubernur dan Ketua DPRD Bulukumba terkait putusan pengadilan yang belum dilaksanakan. Surat ini sifatnya mengingatkan Syahrul dan Hamzah Pangki untuk mematuhi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Pengacara Muttamar, Andi Cakra, Selasa, 31 Juli.
Sekiranya Syahrul dan Hamzah masih tidak mengindahkan perintah undang-undang setelah surat PTUN ini dilayangkan, PTUN bisa menempuh upaya paksa termasuk mengumumkan melalui media massa. Ini berdasar Undang-undang RI No.51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun Cakra berharap Syahrul dan Hamzah Pangki tidak perlu memperpanjang persoalan ini karena sudah menjadi keputusan akhir pengadilan.
Sebelumnya, Ketua PTUN Makassar, Priatmanto Abdoellah, menyatakan bahwa ada beberapa proses atau tahapan yang ditempuh PTUN sebagaimana perintah UU ketika putusan yang berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 116. Jalan yang ditempuh PTUN dalam bentuk administrasi yakni dalam bentuk persuratan.
Bahkan, setelah tahapan-tahapan yang harus dilalui PTUN, Syahrul dan Hamzah belum juga mematuhi putusan pengadilan ini, PTUN akan bersurat langsung kepada Presiden RI untuk memerintahkan Syahrul dan Hamzah mematuhi putusan yang sudah final. "Tapi kita tentu tidak berharap persoalan ini tidak perlu sampai ke presiden," tandas Cakra. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar