Powered By Blogger

Rabu, 07 November 2012

Bawaslu Temukan Pelanggaran Panwaslu Sulsel


MAKASSAR, FAJAR--Anggota panwaslu Sulsel yang ditengarai terlibat mengurus pengadaan alat kelengkapan kantor panwaslu Sulsel bukan isapan jempol semata. Hasil pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyimpulkan adanya kesalahan yang dilakukan panwaslu maupun stafnya.
Penegasan ini disampaikan Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Muhammad Alhamid usai melakukan pemeriksaan maraton terhadap anggota panwaslu Sulsel, staf sekretariat maupun rekanan yang menyuplai alat kelengkapan kantor di sekretarias panwaslu. Kendati, Alhamid tidak menyebut secara jelas dimana letak kekeliruan dan ketidakcermatan yang dilakukan panwaslu dan jajarannya terkait pengadaan alat kantor tanpa tender itu.
Alhamid hanya menegaskan bahwa panwaslu dan jajarannya tidak cermat dalam pengelolaan anggaran, utamanya terhadap pengadaan alat kelengkapan kantor. Hasil pemeriksaan yang dilakukan selama sekitar 5 jam ini akan dibahas kembali di Bawaslu. "Hasil pemeriksaan kita ini akan kita bawa ke teman-teman Bawaslu. Mengenai seperti apa sanksinya, kita belum bisa pastikan seperti apa," kata Alhamid.
Dia menyebut, baik sekretariat dan anggota panwaslu sama-sama tidak cermat dalam pengelolaan anggaran. Karenanya, Bawaslu instruksikan pengadaan alat kelengkapan sekretariat di panwaslu ini ditender ulang. Sebelumnya, anggota panwaslu Sulsel hanya inginkan alat kelengkapan kantor ini hanya diswakelola.
"Kita harus kembalikan ke proses yang sesuai atursan semula yakni ditender. Pembayaran awal yang sudah dilakukan (Rp150 juta), statusnya harus ditahan. Sedang barang yang sudah ada disekretariat ini oleh rekanan dia rela pinjam pakaikan tanpa ikatan apa pun. Kalau tender ternyata tidak memenangkan perusahaan ini (CV Rista), panwaslu harus tanggung jawab," urai Alhamid.
Usai memeriksa anggota panwaslu dan staf secara bersamaan di ruang tertutup, anggota panwaslu dan staf diminta membuat masing-masing surat pernyataan. Hanya saja tidak diketahui seperti apa isi surat pernyataan tersebut. Terhadap CV Rista, Bawaslu berdalih kalau rekanan tersebut ikhlas memimjamkan barang mereka yang bernilai ratusan juta tanpa ikatan apa pun.      
Sementara rencana pengadaan papan nama panwaslu untuk 24 kabupaten kota serta kecamatan yang dianggarkan sebesar Rp421 juta, Bawaslu minta agar proyek tersebut dihentikan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada panwaslu kabupaten/kota sesuai dengan anggaran yang dimiliki.            
Anggota panwaslu Sulse, Anwar Ilyas yang dikonfirmasi mengenai hasil pemeriksan Bawaslu menyebut apapun yang menjadi hasil pemeriksaan bawaslu adalah benar. "Kalau dikatakan tidak cermat, akan kami usahakan membenahinya. Itulah barangkali kekurangan panwaslu," kelit Anwar. (hamsah umar)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar