MAKASSAR--Jajaran Polrestabes Makassar mengamankan sedikitnya 19.000 liter oli bekas, dari salah satu perusahaan nasional di Jalan Ir Sutami Makassar, Rabu, 15 Juni. Limbah berbahaya jenis B-3 ini rencananya akan dikirim ke Jawa Timur menggunakan mobil trailer DD 9790 L.
Belasan ribu limbah berbahaya itu dimasukkan dalam satu kontainer atau peti kemas, dengan menggunakan 98 drum. Limba B-3 ini terpaksa diamankan polisi sore kemarin karena diduga tidak memiliki izin pengangkutan resmi dari pihak terkait. Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan sejumlah saksi. Bahkan polisi mengaku menetapkan KY sebagai salah satu tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha menyebutkan bahwa pelaku pengolahan limbah B-3 tanpa izin resmi ini, bahkan diduga telah melakukan pemalsuan dokumen izin. "Modusnya memasukkan keterangan palsu dan mencetak atau scanning dokumen izin pengangkutan limbah berbahaya," ujar Himawan.
Barang bukti berupa limbah berbahaya 98 drum, mobil trailer dan kontainer saat diamankan di Polrestabes Makassar. Proses penangkapan limbah B-3 ini dilakukan polisi setelah mendapat informasi dari masyarakat, menyangkut aktivitas pengolahan limbah tanpa izin tersebut.
Himawan menegaskan bahwa pelaku pemalsuan dokumen pengangkutan limbah berbahaya ini, bakal dijerat dengan Pasal 263 KUHP jo Pasal 109 Undang-undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut polisi, pengolahan dan pengangkutan limbah tanpa izin dan dokumen resmi dari pihak terkait itu, dianggap mengancam pencemaran lingkungan utamanya di lokasi sekitar pengelolaan limbah. "Sejumlah saksi saat ini sudah kita mintai keterangan, dan menetapkan HY sebagai tersangka," tambah Himawan. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar