*Kasus Oli Bekas
MAKASSAR--Perusahaan pengangkut limbah B-3 berupa 98 drum oli bekas, CV NJB mengaku memalsukan izin Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, dalam proses pengolahan dan pengangkutan limbah berbahaya ke Jawa Timur. Pemalsuan dengan cara scanning ini diakui tersangka saat diinterogasi penyidik Polrestabes Makassar.
Tersangka yang melakukan pemalsuan izin itu adalah penanggung jawab CV NJB, Hidayat. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, dia langsung dijeblokas ke sel. Dalam keterangannya di depan penyidik, tersangka mengaku melakukan scan izin dari surat perizinan lain. "Tersangka mengaku kalau izin itu discanning dari surat izin lain, sehingga kalau dilihat selintas, izin tersebut memang kelihatan asli," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha, Kamis, 16 Juni.
Hidayat ditangkap penyidik Polrestabes Makassar saat hendak mengirim limbah berbahaya itu ke Jawa Timur menggunakan mobil trailer. Dia digeledah polisi saat masuk di Tol Ir Sutami. Perusahaan yang beralamat di Kecamatan Wajo Makassar ini ditengarai sudah sering kali melakukan pengangkutan limbah keluar Sulsel dengan menggunakan izin palsu. Proses pengangkutan limbah tersebut menggunakan jasa pihak ketiga.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap tersangka maupun saksi menyebutkan bahwa, CV NJB tersebut selama ini bergerak dalam jual beli oli bekas. Hanya saja, polisi belum memastikan limbah tersebut akan diperuntukkan untuk apa setelah sampai di tujuan.
Selain memalsukan surat izin Dirjen Perhubungan Darat, polisi juga menemukan dokumen penunjukan untuk pengangkutan dari PT SMPP di Surabaya. Namun Himawan menyebutkan bahwa dokumen tersebut juga sudah kedaluarsa.
"Untuk melakuan pengangkutan limbah seperti ini, sebelum mendapatkan izin dari Dirjen Perhubungan Darat, perusahaan terlebih dahulu harus memiliki rekomendasi dari Lingkungan Hidup, dimana dalam rekomendasi itu juga dicantumkan mobil yang akan mengangkut limbahnya," kata Himawan. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar