Powered By Blogger

Rabu, 22 Juni 2011

Hari Ini Direktur PIP Dituntut




MAKASSAR--Setelah sempat tertunda hingga empat kali, pembacaan tuntutan empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan kampus Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP), di Kecamatan Untia Makassar, dipastikanakan digelar Kamis, 23 Juni. Rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejakgung) terhadap keempat terdakwa sudah turun dan tinggal dibacakan dalam sidang y ang dijadwalkan hari ini.
Keempat terdakwa tersebut masing-masing; Direktur PIP Makassar, Agus Budi Hartono, Kepala Unit Teknologi Informatika PIP, Kasman, Camat Biringkanaya, Zulkifli, dan Lurah Untia, Ardiansyah. Keempat terdakwa diduga melakukan korupsi pembebasan lahan yang merugikan negara sebesar Rp13,8 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Amirullah membenarkan kesiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan tuntutannya terhadap terdakwa PIP hari ini.
JPU Kejaksaan Negeri Makassar, Ahmad Jaya yang menangani kasus tersebut juga membenarkan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa PIP tersebut. "Besok kita akan bacakan tuntutannya," kata Ahmad Jaya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Amran Alimuddin juga membenarkan agenda pembacaan tuntutan terhadap kliennya. Hanya saja, dia mengaku belum mendapat informasi apakah jaksa sudah siap membacakan tuntutannya. "Kalau berdasar agenda yang ditetapkan majelis hakim, memang agenda besok adalah pembacaan tuntutan," kata Amran.
Sebelumnya, sidang kasus dugaan korupsi pembebasan lahan PIP Makassar ini, mengalami penundaan hingga empat kali karena JPU tidak siap membacakan tuntutannya. Jaksa selama ini mengaku kalau rencana tuntutan yang dikirim ke Kejakgung belum turun sehingga pembacaan tuntutan harus tertentu beberapa kali.
Dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan empat terdakwa ini, jaksa mengsinyalir para terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat dengan melakukan pencairan dana sebesar Rp14,5 miliar, kepada Lurah Untia, Ardiansyah melalui rekening Bank Mandiri. Dalam pencairan itu, terdakwa seakan-akan sebagai pemilik lahan, sementara faktanya Ardiansyah tidak memiliki lahan di lokasi dimaksud.
Bahkan ada dugaan dana yang dibayarkan kepada Ardiansyah itu, adalah biaya pembebasan lahan milik pemkot seluas 18 hektare. (hamsah umar) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar