*Sidang Kasus Korupsi PU
MAKASSAR--Tim Pemeriksa Barang Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar, dalam proyek swakelola Dinas PU Makassar yang diduga merugikan negara Rp2 miliar, mengungkap kalau dalam pelaksanaan proyek senilai Rp13 miliar itu, tim yang bekerja berdasar SK itu lalai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dinas PU yang mendudukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Makassar, Ridwan Muhadir dan Kepala Bidang Bangunan, Tadjuddin Lammase sebagai terdakwa. Tim pemeriksa barang yang dihadirkan sebagai saksi masing-masing; Andi Mappalalogau Tantu (Ketua), Abdul Rasyid, Rostati, dan Marmi (anggota).
Dalam kesaksiannya, Mappalalogau yang bertindak sebagai ketua tim pemeriksa barang, mengaku tidak pernah turun ke lapangan melakukan pemeriksaan barang, begitu juga dengan anggotanya. Kalau pun anggota tim pernah turun, hanya sekali dilakukan untuk satu item pekerjaan di Museum Balaikota Makassar.
"Saya tidak pernah turun memeriksa barang, tapi hanya menandatangani berita acara pemeriksaan barang," kata Mappalalogau.
Adapun Rostati menyebutkan bahwa pihaknya hanya sekali melakukan pemeriksaan barang dalam proyek swakelola Dinas PU tersebut, selebihnya hanya bertanda tangan berita acara pemeriksaan barang. Tim pemeriksa barang ini berdalih hanya sekali turun memeriksa barang yang digunakan dalam proyek itu, karena hanya sekali itu juga tim menerima laporan.
Kendati berdalih tidak pernah menerima laporan dari pelaksana proyek soal pengadaan barang untuk proyek tersebut, namun saksi mengaku mengetahui pengadaan bahan materil bangunan dilakukan setiap hari. "Kami tidak turun karena tidak ada pemberitahuan dari pelaksana proyek," kata Rostati.
Keempat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar ini, mengaku menandatangani berita acara pemeriksaan barang, hanya sekadar mengacu laporan pelaksana proyek kalau barang yang diadakan sudah sesuai.
Dalam sidang kasus dugaan korupsi tersebut, kedua terdakwa yakni Ridwan dan Tajuddin Lammase disidang berbeda, kendati materi sidang dan saksinya sama. Berkas kedua terdakwa memang dipisahkan satu sama lain. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar