MAKASSAR--Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak eksepsi Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Pangkep, Syafrudin Muhammad dan Bendahara DPKD, Rosdiana yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Pangkep yang merugikan keuangan negara sebesar Rp803 juta, dalam sidang lanjutan di PN Makassar, Rabu, 22 Juni.
Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Makassar, Siswandriyono saat membacakan putusan selanya menjelaskan bahwa, keberatan terdakwa melalui pengacaranya, Syahrir tidak beralasan. Karena apa yang menjadi keberatan terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkep itu sudah masuk materi perkara.
"Menyatakan menolak keberatan terdakwa, dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara," kata Siswandriyono.
Sebelumnya, pengacara terdakwa, Syahrir menilai dakwaan jaksa tidak tepat, tidak jelas, dan tidak cermat utamanya pada nilai kerugian negara dalam kasus tersebut. Pasalnya, dalam dakwaan JPU itu ditemukan adanya perbedaan angka mengenai nilai kerugian negara. Dalam dakwaan itu nilai kerugian negara ada yang disebut sebesar Rp803.830.668, serta Rp803.830.758.
"Perbedaan angka ini kan menurut kami tidak cermat, tapi apa pun yang menjadi keputusan hakim harus kita terima," kata Syahrir usai sidang.
Sementara JPU Kejari Pangkep, Muh Tasbih menjelaskan bahwa penulisan perbedaan angka pada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi itu, tidak mengurangi substansi dakwaan jaksa.
Dalam kasus dugaan korupsi ADD Pangkep ini, terdakwa mencairkan anggaran melebihi pagu yang telah ditetapkan sebesar Rp 11 miliar. Kelebihan dana yang dicairkan mencapai Rp 803 juta. Kelebihan dana itulah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
Terdakwa dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, jo Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi.
Proses penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi ini masih dilakukan kejaksaan setempat. Bahkan informasi yang diperoleh menyebutkan pejabat Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Pangkep, ada yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari lalu. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar