Powered By Blogger

Minggu, 26 Juni 2011

MIL Desak Penimbun Losari Diproses


MAKASSAR--Penyidik Polda Sulsel terus mendapat tekanan dari aktivis di kota ini, utamanya dalam penuntasan kasus penimbunan Pantai Losari di depan Fort Rotterdam Makassar. Polda Sulsel dituntut segera memproses pengusaha yang telah menimbun pantai, karena ditengarai tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Perikanan dan Kelautan, atau pihak terkait lainnya.
Desakan tersebut salah satunya datang dari Direktur Eksekutif Macazzart Intellectual Law (MIL), Supriansa. Dia minta Kepolda Sulsel, Irjen Pol Johny Wainal Usman  untuk segera memproses pengusaha  yang telah menimbun pantai di depan benteng Rotterdam. 
"Jika memang Polda Sulsel tidak bisa menuntaskan kasus penimbunan pantai di depan Fort Rotterdam ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus turun tangan, karena penimbunan itu tidak mendapat izin dari negara," kata Supriansa.
Dia menambahkan bahwa laut merupakan milik negara, sehingga segala bentuk kegiatan berupa reklamasi dan penimbunan lainnya harus mendapat izin dari negara. Makanya ketika ada penimbunan tanpa izin dari pihak berwenang, polisi mesti aktif melakukan pengusutan dan memproses pelakunya.
"Saya heran kasus  Toni Gosal yang menimbun laut untuk membangun hotel dipenjara oleh penegak hukum, dalam hal ini Baharuddin Lopa saat menjadi Kajati Sulsel. 
Apakah hukum yang berlaku saat ini berbeda, atau perbedaan itu terjadi dari pihak  yang mengendalikan hukum," tandas Supriansa.
Untuk menyelamatkan pesisir pantai di Makassar termasuk yang saat ini ditimbun di depan benteng, Supriansa menegaskan kasus itu harus diusut tuntas, dan  menjerat pelakunya. 
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Johny Wainal Usman yang dikonfirmasi melalui telepon menegaskan bahwa kasus penimbunan pantai di depan Fort Rotterdam, tetap akan diusut tuntas. Hanya saja, kapolda enggan memberikan penjelasan bagaimana perkembangan kasus tersebut. "Kalau bagaimana perkembangannya langsung saja ke ditreskrim. Yang jelas itu, tetap akan  kita usut tuntas," kata Johny. (hamsah umar)      


Tidak ada komentar:

Posting Komentar