MAKASSAR--Lima pengusaha Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang dianggap bandel terhadap kebijakan untuk menaikkan penumpang di terminal, mendapat teguran dari Dinas Perhubungan dan PD Terminal Kota Makassar. Surat teguran tersebut sebagai bentuk peringatan dan ketegasan pemerintah dalam menertibkan terminal bayangan di kota ini.
Adanya lima pengusaha AKDP yang mendapat teguran dari Dishub ini terungkap dalam rapat koordinasi yang dilakukan pihak terkait di Terminal Daya, Kamis, 23 Juni. Rapat ini melibatkan Satlantas Polrestabes Makassar, TNI, pengelola terminal, dan pihak terkait lainnya.
Kelima pengusaha AKDP yang mendapat teguran ini yakni; Bintang Prima, Litha & CO, Gunung Rejeki, Metro Permai, dan Manggal Trans. Kelima perusahaan angkutan ini dianggap membandel karena tetap menaikkan penumpang diluar Terminal Regional Daya.
Dari lima pengusaha AKDP itu, Bintang Prima dan Litha tercatat sudah yang kedua kalinya diberikan surat teguran. Surat teguran pertama kepada perusahaan tersebut dilayangkan 20 Juni, tapi karena tidak ada perubahan dilayangkan surat teguran kedua kemarin. " apabila pihak pengusaha masih membandel, kita akan menjatuhkan sanksi sosial", ujar Ketua Tim Terpadu, Muchtar Tjubintang.
Muchtar menambahkan, sejak adanya penertiban angkutan dan kebijakan yang mengharuskan angkutan menaikkan penumpang di terimal, jumlah kendaraan yang berangkat di terminal ini meningkat. Untuk jenis panther dan sejenisnya mencapai 548 mobil dari sebelumnya hanya sekitar 317 unit, bus AKDP 182 unit dari sebelumnya 158 unit. Sedang untuk AKAP juga meningkat hingga 20 mobil dari sebelumnya hanya tujuh mobil.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, AKBP Muh Hidayat saksi lain yang akan diterapkan kepada angkutan yang tidak taat aturan adalah sanksi hukum. "Kita tentu akan menindaki mereka kalau tetap tidak patuh dengan aturan yang ada," kata Hidayat. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar