Powered By Blogger

Rabu, 08 Juni 2011

Penjual Ikan Cabuli Bocah Enam Tahun


MAKASSAR--Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Makassar. Salah seorang warga Jalan Muh Yamin Lr II Makassar, Mawar (samaran) menjadi korban pencabulan. Pelaku pencabulan adalah Mansyur dg Sawung, warga Jalan Dg Siraju, Kecamatan Makassar, Makassar. 
Pelaku yang belakangan diketahui berprofesi sebagai penjual ikan ini, melakukan pencabulan terhadap korban di rumahnya. Saat menjalankan aksinya itu, istri dan keluarga pelaku tidak ada di rumah sehingga bebas melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang baru berusia enam tahun. Kasus pencabulan ini terjadi pada Selasa sore.
Kanit Reskrim Polsekta Makassar, Iptu Herman menyebutkan bahwa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini bermula ketika korban diminta ibunya membeli ikan di rumah pelaku. Kebetulan, rumah korban dan rumah pelaku berdekatan kendati berbeda nama jalan. 
Saat hendak membeli ikan itu, pelaku tidak langsung memberikan ikan kepada korban namun dibawa masuk ke kamar pelaku. Begitu masuk kamar, pelaku kemudian membuka pakaian korban kemudian memegang bahkan berusaha memasukkan tangan pelaku ke kemaluan korban. 
Mendapat perlakuan yang tidak sepantasnya itu, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya di rumah pelaku begitu kembali ke rumahnya. Kedua orang tua korban yang mendapat pengaduan anaknya itu kesal dan melaporkan kasus tersebut ke Polsekta Makassar.
Polisi yang mendapat laporan kasus pencabulan itu kemudian bergerak melakukan penangkapan di rumah pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini pelaku sedang di sel di Polsekta Makassar. "Pelaku sudah kita tangkap dan tahan. Tersangka akan diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Herman. (hamsah umar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar