*Jika Tidak Terdaftar
MAKASSAR, FAJAR--Masyarakat Sulsel yang tidak ada dalam daftar pemilih tetap (DPT) di pilgub Sulsel, dan ada di DPS memang diberi ruang KPU mencoblos dengan modal KTP.
Namun ruang yang diberikan KPU itu bukan tanpa syarat, karena penyelenggara pemilu utamanya petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), harus memastikan pemilih tersebut pernah terdata dalam DPS. Mekanismenya tentu harus mengecek pemilih tersebut di DPS. Ini berpotensi jadi kendala bagi KPPS, karena DPS hanya ada sampai tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau desa/kelurahan.
Karena DPS hanya ada hingga tingkat desa/kelurahan (PPS), KPU pun mensyaratkan agar warga yang tidak ada di DPT itu sedapat mungkin melaporkan diri ke penyelenggara pemilu terdekat, bahwa yang bersangkutan tidak ada dalam DPT padahal ada dalam DPS. "Paling tidak, dua minggu sebelum hari H (pencoblosan), mereka sudah harus melapor bahwa namanya ada di DPS tapi tidak terdaftar," kata Ketua KPU Sulsel, Jayadi Nas, Kamis, 29 November.
Keharusan pemilih untuk melapor ke penyelenggara pemilu terdekat ini disyaratkan KPU agar proses pencoblosan di TPS tidak menuai kendala berarti. KPU tidak ingin pencoblosan di TPS terhambat karena petugas harus berdebat lagi dengan warga yang tidak ada dalam DPT.
Juga, keharusan melapor dua pekan sebelum pencoblosan agar KPU mempersiapkan surat suara. Kendati setiap TPS ada surat suara cadangan, namun persiapan KPU ini tetap penting agar petugas tidak kekurangan surat suara karena ada pemilih tambahan diluar DPT. "Tapi tentu kita tetap layani kalau ada yang melapor saat hari H, tapi kalau itu terjadi kan bisa merepotkan penyelenggara," lanjut Jayadi.
KPU Sulsel sudah menandatangani surat edara yang berisi kesepakatan yang dicapai KPU dengan tiga tim pasangan cagub Sulsel saat penetapan DPT beberapa waktu lalu. Surat edaran dimaksud berisi instruksi kepada penyelenggara pemilu untuk tidak mendistribusikan kartu pemilih/undangan, jika pemegang kartu tersebut ditemukan sudah meninggal dunia, pindah tetap dan alasan lainnya.
"Yang kedua itu tadi soal syarat pemilih bisa diakomodir mencoblos ketika namanya ada di DPS sementara DPT tidak," papar Jayadi.
Koordinator Divisi Data pasangan calon Ilham-Azis, Hamka hidayat terpisah mengungkap timnya saat ini tengah melakukan verifikasi terhadap DPT yang ditetapkan KPU Gowa. Wilayah ini menjadi perhatian khusus IA karena khawatir pasangan ini dicurangi di daerah ini.
"Tim berbasis TPS kita sudah jalan melakukan verifikasi DPT. Hasilnya sudah ada kita temukan seratusan nama yang ditetapkan DPT sudah meninggal, pindah tetap dan ganda. Inilah yang akan kita sampaikan ke KPU bahwa pemilih ini sudah tidak ada orangnya, sehingga kartu pemilihnya tidak perlu didistribusi," kata Hamka. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar