MAKASSAR, FAJAR--Harapan empat partai politik (parpol) untuk bisa menjadi peserta pemilu 2014 mendatang, sisa berharap keajaiban dari proses PTUN. Itu pun kalau mereka melakukan gugatan terhadap hasil verifikasi faktual (vertual) yang dilakukan KPU.
Sebagaimana diketahui, empat dari 16 parpol yang diverifikasi faktual KPU Sulsel dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk bisa ditetapkan sebagai salah satu calon peserta pemilu dari provinsi ini. Mereka tidak memenuhi syarat 75 persen kabupaten/kota seperti keanggotaan, kuota perempuan, dan syarat lainnya.
Keempat parpol yang tidak memenuhi syarat hasil vertual KPU Sulsel ini masing-masing Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Persatuan Nasional (PPN), dan Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB). Hasil vertual ini telah diplenokan KPU Sulsel akhir pekan lalu.
Ketua Bidang Teknis Pemilu KPU Sulsel, Ziaur Rahman Mustari menyebutkan bahwa keempat partai itu dinyatakan tidak memenuhi syarat di sejumlah kabupaten/kota di Sulsel. Untuk bisa lolos, partai harusnya lolos minimal di 18 kabupaten/kota sementara ada yang hanya 17 kabupaten, 11 kabupaten, dan 16 kabupaten.
PPN dan PDP hanya bersyarat di 16 kabupaten, PPRN 17 kabupaten sedang PKBIB hanya 11 kabupaten. "Untuk penentuan bisa tidaknya ikut pemilu pada 2014 nanti, yang berhak menetapkan adalah KPU pusat. Kita hanya tetapkan tidak memenuhi syarat," kata Ziaur Rahman.
Terhadap hasil penetapan KPU Sulsel ini, parpol tersebut masih memiliki satu kesempatan ketika itu dimanfaatkan oleh pengurusnya di DPP yakni melakukan gugatan ke PTUN. Berdasar syarat, persentase 75 persen kabupaten/kota dan 50 persen kecamatan dilihat per provinsi. "Jadi harapannya masih ada melalui PTUN," lanjutnya. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar