Powered By Blogger

Selasa, 18 Desember 2012

DPP Demokrat Resmi Pecat Nawir


MAKASSAR, FAJAR--Karier politik anggota DPRD Sulsel, Andi Nawir Pasinringi di Demokrat Sulsel tamat. Usul pemecatan Nawir sebagai anggota DPD Demokrat Sulsel sudah direstui DPP Demokrat, melalui SK pemecatan No: 217/SK/DPP.PD/XII/2012, tertanggal 3 Desember.
SK pemecatan Nawir ini ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Demokrat, Anas Urbaningrum dan Sekjen Demokrat, Edy Baskoro Yudhoyono. Keanggotaan Nawir di DPRD Sulsel saat ini juga sudah dalam proses Pengganti Antar Waktu (PAW). Demokrat sudah melayangkan surat ke DPRD Sulsel untuk segera memproses PAW terhadap Nawir.
Dalam SK pemecatan yang diterbitkan DPP Demokrat ini, juga dicantumkan alasan mantan bupati Pinrang dua periode ini didepak dari Demokrat. Nawir selama ini dinilai tidak mengindahkan dan tidak menjalankan kebijakan dan instruksi partai. Nawir juga tidak coba melakukan klarifikasi atau memperbaiki diri atas sejumlah kebijakan partai yang tidak dijalankan.
Wakil Ketua DPD Demokrat Sulsel, Ni'matullah membenarkan proses PAW Nawir di DPRD Sulsel sudah dilakukan pimpinan dewan. "Permintaan PAW dari partai ke DPRD Sulsel sudah masuk sejak pekan lalu. Sisa ditindaklanjuti ke KPU Sulsel," kata Ni'matullah.
Ketua Devisi Teknis Pemilu KPU Sulsel, Ziaur Rahman Mustari mengaku kalau sampai saat ini DPRD Sulsel belum ada pengajuan ke KPU untuk memproses PAW Nawir. Kendati, Ziaur menyebut telah menerima surat pemberitahuan dari DPD Demokrat Sulsel mengenai pemecatan Nawir sebagai anggota partai Demokrat. Dalam surat itu, Demokrat Sulsel juga berharap KPU Sulsel segera memproses PAW terhadap Nawir.
"Tapi kan bukan dari partai yang kita butuhkan. KPU tidak berhubungan dengan partai kalau menyangkut proses PAW. Yang kita butuhkan adalah permintaan dari pimpinan DPRD Sulsel mengenai calon PAW untuk anggota DPRD Sulsel ini," kata Ziaur Rahman.
Makanya, Ziaur mengaku sampai saat ini masih menunggu surat dari DPRD Sulsel mengenai permintaan nama pengganti Nawir di DPRD Sulsel. (hamsah umar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar