*Di Pileg 2014
MAKASSAR, FAJAR--Pertambahan jumlah kursi di DPRD Sulsel pada pileg 2014, diikuti sejumlah kabupaten/kota di Sulsel. Setidaknya ada lima daerah yang memungkinkan kursinya bertambah.
Peluang kursi DPRD kabupaten/kota bertambah itu mengacu data agregat kependudukan per-kecamatan (DAK2) yang telah diserahkan pemprov Sulsel ke KPU Sulsel beberapa waktu lalu. DAK2 se-Sulsel mencapai 9.368.107 jiwa.
Adapun DPRD kabupaten/kota yang berpeluang bertambah kursinya pada pileg 2014 seperti Jeneponto dari 35 orang menjadi 40 orang, Pinrang dari 35 menjadi 40 orang, Sidrap dari 30 menjadi 35 orang, Toraja Utara dari 30 menjadi 35 orang, dan Wajo dari 35 orang menjadi 40 orang. Peluang pertambahan kursi ini mengacu undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2012, tentang
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan DPD.
Kelima daerah ini diketahui memiliki peningkatan jumlah penduduk yang memungkinkan berdampak pada peningkatan jumlah kursi di parlemen. Sebagaimana diketahui, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 300.000-400.000 jiwa jumlah kursinya mencapai 35 orang, sedang 400.000-500.000 orang kursi perwakilannya menjadi 40 orang. Selengkapnya lihat grafis.
Ketua Devisi Teknis Pemilu KPU Sulsel, Ziaur Rahman Mustari membenarkan adanya sejumlah kabupaten/kota di Sulsel yang punya belum bertambah kursinya pada pileg 2014. "Yang saya ingat Jeneponto dan Toraja Utara dipastikan bertambah. Itu kalau melihat DAK2 yang kita terima dari provinsi beberapa waktu lalu," kata Ziaur Rahman, Senin, 10 Desember.
Jumlah penduduk di lima kabupaten/kota yang akan bertambah kursinya itu masing-masing, Jeneponto sebanyak 420.494 jiwa, Pinrang 454.946 jiwa, Sidrap 321.970 jiwa, Toraja Utara 309,769 jiwa, dan Wajo 469.368 jiwa.
Terkait penataan dapil dan peluang pertambahan kursi di DPRD Sulsel dan beberapa kabupaten di Sulsel, KPU pusat memannggil KPU provinsi untuk melakukan rapat koordinasi penataan dapil. Ketua KPU Sulsel, Jayadi Nas membenarkan agenda rapat dengan KPU pusat ini.
"Yang akan dibahas itu tentang alokasi kursi dan dapil. Ini masih dalam perencanaan makanya kita akan lihat seperti apa pola yang ditetapkan KPU pusat," kata Jayadi.
Setelah rakor dengan KPU pusat ini, Jayadi menambahkan KPU Sulsel selanjutnya akan menindaklanjuti dengan melakukan hal sama dengan KPU kabupaten/kota di Sulsel. Pertemuan termasuk melakukan singkronisasi DAK2 yang diterima KPU kabupaten/kota dengan DAK2 yang diperoleh KPU di daerah. (hamsah umar)
Penentuan Jumlah Kursi Kabupaten/Kota:
A. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai 100.000 jiwa memperoleh alokasi 20 kursi.
B. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000-200.000 jiwa memperoleh alokasi 25 kursi.
C. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000-300.000 jiwa memperoleh alokasi 30 kursi
D. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000-400.000 jiwa memperoleh alokasi 35 kursi
E. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000-500.000 jiwa memperoleh alokasi 40 kursi
F. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000-1.000.000 jiwa memperoleh alokasi 45 kursi
G. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa memperoleh alokasi 50 kursi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar