MAKASSAR, FAJAR--Kecelakaan lalu lintas akibat tabrak lari
2011 meningkat tajam. Hingga pekan kedua Desember, kasus tabrak lari mencapai 287 kasus, dengan jumlah warga tewas mencapai 42 orang.
Kasus ini meningkat tajam dibanding 2010 lalu, yang hanya mencapai 109 kasus dengan jumlah kasus yang tewas sebanyak 25 orang. Kasus tabrak lari ini berbanding lurus dengan kasus kecelakaan lalu lintas di Kota Makassar yang menembus angkat 1.000 kejadian. Padahal pada 2010 lalu, kecelakaan lalu lintas hanya mencapai 440 kasus.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Muh Hidayat mengatakan Satlantas Polrestabes Makassar terus berupaya melakukan langkah menekan angka kecelakaan lalu lintas, termasuk kasus tabrak lari.
Dari sejumlah kasus kecelakaan lalu lintas akibat tabrak lari itu,
korban luka berat mencapai 93 orang, luka ringan 66 orang. Sementara pada 2010 lalu, luka berat sebanyak 40 orang dan luka ringan sebanyak 69 orang. "Umumnya korban laka lantas ini adalah pengendara sepeda motor," kata Hidayat.
Dari ratusan kasus tabrak lari itu, Hidayat menyebut jumlah korban dari pejalan kaki sebanyak 49 kasus dan sepeda gayuh 4 kasus. Akibat kasus kecelakaan tabrak lari ini, kerugian materil mencapai Rp190 juta. Dalam kasus ini, polisi mengamankan ratusan sepeda motor yang terlibat kecelakaan. "Jumlah yang sudah dituntaskan sebanyak 67 kasus," katanya.
Berdasar Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa akibat kecelakaan itu pelaku tabrakan bisa dikenakan denda Rp12 juta atau enam tahun penjara bagi korbannya meninggal. Sementara kalau korban luka berat bisa dikenakan denda Rp10 juta atau lima tahun penjara.
Meningkatnya kasus kecelakaan di Makassar dipicu beberapa faktor. Seperti kondisi jalan, pengemudi maupun karena kendaraan rusak. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar