PENANGANAN perang kelompok yang sering terjadi di tengah masyarakat, sepertinya tidak cukup kalau sekadar mengandalkan penindakan hukum maupun upaya pencegahan. Petugas kepolisian diharapkan mengambil langkah lebih ril untuk menekan kasus perang kelompok, sehingga aksi ini tidak terulang lagi ke depan.
Direktur Eksekutif Macazzart Intellectual Law (MIL), Supriansa menegaskan bahwa salah satu langkah yang perlu diambil oleh aparat kepolisian dalam menghentikan perang kelompok di masyarakat, adalah membentuk pos polisi di wilayah yang selama ini dikenal rawan terhadi perang kelompok. Dengan adanya pos polisi itu, perang kelompok dipastikan tidak akan terulang serta dapat lebih efektif memberikan penyadaran kepada masyarakat yang saling bermusuhan.
"Menurut saya, polisi harus memperbanyak membangun pos polisi utamanya yang selama ini dikenal rawan perang kelompok. Di Makassar ini saya kira bisa dipetakan mana saja wilayah yang rawan perang kelompok. Misalnya saja Rappokalling, Maccini dan Pampang," kata Supriansa.
Dia mencontohkan, beberapa tahun lalu daerah Kelapa Tiga menjadi salah satu wilayah paling sering melakukan perang kelompok. Bahkan di wilayah ini hampir tiap hari terjadi perang kelompok antarwarga. "Setelah di sana dibangun pos polisi, sudah tidak pernah lagi kita mendengar warga di Jalan Kepala Tiga terlibat perang kelompok. Jadi menurut saya, pos polisi ini sangat efektif untuk menekan perkelahian berkelompok," kata Supriansa.
Fenomena perang kelompok di kota besar seperti Makassar kata dia, memang menjadi penyakit sosial tersendiri. Makanya menurut dia, masalah tersebut menjadi tantangan tersendiri kepolisian dalam menyikapi perang kelompok ini. Polisi juga kata dia mesti lebih tegas dalam menyikapi perang kelompok yang ada di tengah masyarakat.
Supriansa menyebutkan, perang kelompok di tengah masyarakat sangat sulit dihentikan kalau bukan polisi yang melerainya. Kalau sekadar nasihat masyarakat, malah dikhawatirkan bisa memicu konflik baru. "Makanya, keberadaan polisi di lokasi yang rawan diperlukan setiap saat. Itulah perlunya polisi membangun pos di lokasi yang rawan," imbuh Supriansa.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Abdul Azis terpisah menegaskan kasus perang antarkelompok memang sangat berkaitan dengan masalah sosial di masyarakat. Faktor pemenuhan hak masyarakat seperti masalah ekonomi dan perhatian pemerintah, juga menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.
"Karena masyarakat yang merasa haknya tidak terpenuhi dengan baik oleh pemerintah, akan sangat mudah tersinggung. Ketersinggungan ini yang kadang memicu perang kelompok di tengah masyarakat. Memang kelihatan sepela namun ini perlu diperhatikan," kata Azis.
Selain penegakan hukum, Azis menyebutkan pendekatan persuasif secara simultan terhadap warga yang kerang terlibat perang kelompok perlu lebih ditingkatkan. Sehingga masyarakat tersebut bisa lebih cepat menyadari dampak negatif dari perang kelompok ini. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar