MAKASSAR, FAJAR--Proses penetapan tersangka ambruknya tembok The Mutiara yang mengakibatkan delapan orang meninggal terkesan lamban. Kendati polisi sudah memastikan ada kelalaian serta sudah memasuki pekan kedua, namun sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan Polrestabes Makassar.
Mestinya, Polrestabes Makassar tidak terkesan ragu dalam menetapkan tersangka terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab, apalagi kasus tembok The Mutiara ini membuat warga kehilangan nyawa hingga tempat tinggal.
"Polisi jangan ragu menetapkan tersangka. Saya kira ini menyangkut nyawa delapan orang yang meninggal. Jadi mestinya polisi tidak ragu menetapkan tersangka terhadap orang-orang yang dianggap lalai dalam pembangunan tembok itu," kata Direktur Eksekutif Macazzart Intellectual Law (MIL), Supriansa.
Menurut Supriansa, pagar yang ambruk dan menimpa warga itu memiliki pemilik. Pemilik pagar inilah menurut Supriansa punya tanggung jawab karena paling tidak mereka melakukan pengawasan selama proses pembangunan. "Karena itu, polisi harus pertajam bagaimana beban tembok itu sebenarnya. Kalau memang pondasi maupun tembok itu sendiri tidak memenuhi syarat menahan beban, kelalaian jelas-jelas ada," kata Supriansa.
Dia berharap, kasus ambruknya tembok The Mutiara tidak dipandang sebelah mata oleh pihak kepolisian. Kendati pemilik perusahaan telah memberikan santunan kepada keluarga korban, namun persoalan itu tidak mesti dijadikan alasan untuk membebaskan pihak pihak The Mutiara dari kasus pidana yang terjadi di dalamnya.
Supriansa menambahkan, konsultan pengawas dalam proyek The Mutiara ini juga mesti dimintai keterangan karena menyangkut pengawasan proyek. "Jangan kasus ini dibiarkan berlarut tanpa ada kejelasan. Persoalan IMB juga mesti dilihat apakah IMP perumahan sudah termasuk pembangunan pagar atau bagaimana," kata Supriansa.
Wakasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Anwar Hasan menyatakan bahwa proses penyidikan kasus The Mutiara ini masih tetap berjalan. Polisi masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dianggap terkait dengan pembangunan tembok yang ambruk itu.
Sesuai rencana, pekan ini pihak Camat Panakkukang dan Lurah Sinrijala akan dimintai keterangan oleh penyidik Polrestabes Makassar. Sebelumnya, polisi telah memeriksa pejabat Dinas Tata Ruang dan Badan Lingkungan Hidup pekan lalu. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar