MAKASSAR, FAJAR--Penyidik Polrestabes Makassar akhirnya melimpahkan berkas tiga tersangka kasus pembobolan credit card, ke Kejaksaan Negeri Makassar. Berkas kasus tersebut dilimpahkan polisi setelah dianggap rampung.
"Berkasnya sudah kita rampungkan serta sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha, Kamis, 15 Desember.
Sebagaimana dilansir sebelumnya, tiga tersangka pembobolan credit card menggunakan skimer itu berinisial LH, TH, dan HK. Ketiga tersangka tersebut sebelumnya ditangkap di sekitar Mall Panakkukang Makassar beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, ketiga tersangka mengakibatkan tiga nasabah salah satu bank di Makassar mengalami kerugian hingga Rp350 juta.
Dalam kasus pembobolan kartu kredit memanfaatkan skimer ini, polisi sebenarnya menetapkan tiga orang tersangka. Satu tersangka lainnya saat ini berada di Bali. Satu orang ini juga telah ditangkap petugas kepolisian setempat dengan kasus yang sama. "Ini yang tarik ulur memang karena tersangka kita di Bali ini ternyata juga diproses di Bali," katanya.
Himawan menyebutkan bahwa kasus pembobolan credit card ini masih dalam proses pengembangan pihak kepolisian. Pasalnya, polisi masih mengejar tersangka lain yang disebut oleh tersangka. Begitu juga dua unit skimer yang disebut-sebut digunakan tersangka melakukan aksinya masih dalam penyelidikan.
Kendati masih ada tersangka yang belum ditangkap, Himawan menegaskan bahwa proses pelimpahan berkas tersangka ke kejaksaan tidak terkendala lagi. Pasalnya, ketiga tersangka yang sudah ditangkap sama-sama memiliki peran yang sama dalam masalah ini.
Para tersangka ini dijerat dengan pasal 30 ayat 1 dan 2, undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dengan ancama di atas lima tahun penjara. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar