Powered By Blogger

Senin, 26 Desember 2011

Tersangka Perang Kelompok Dijerat Perusakan


MAKASSAR, FAJAR--Enam warga yang terlibat perang kelompok di Jalan Bantabantaeng resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Enam warga ini dijadikan tersangka kasus perusakan sejumlah mobil warga yang diparkir di Jalan Bantabantaeng.
"Status keenam warga yang ditangkap dari kasus perang kelompok ini sudah resmi tersangka. Mereka semuanya kita sudah tahan dan diproses sesuai aturan yang ada," kata Kanit Reskrim Polsekta Rappocini, AKP Arifuddin, Senin, 26 Desember.
Keenam tersangka yang sudah ditahan ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan. Keenam pelaku dianggap secara bersama-sama merusak mobil warga, hingga mereka terancam penjara di atas lima tahun. Enam tersangka itu adalah warga Pabaengbaeng Makassar. 
Sebagaimana dilansir sebelumnya, warga yang terlibat perang kelompok ini diduga dipicu pengaruh alkohol, utamanya pemuda yang berasal dari Pabaengbaeng. Tersangka kata polisi akan ditindak tegas, apalagi perbuatan mereka telah  mengakibatkan orang lain menderita kerugian materil akibat perusakan kendaraan  yang dilakukan tersangka. 
Apalagi dalam kasus ini, warga yang dirusak mobilnya juga keberatan dengan tindakan anarkis yang dilakukan keenam tersangka. (hamsah umar)
     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar