*Camat dan Lurah Ikut Diperiksa
MAKASSAR, FAJAR--Dugaan adanya kelalaian ambruknya tembok The Mutiara menuai kepastian. Penyidik Polrestabes Makassar menegaskan kasus ambruknya tembok yang mengakibatkan delapan jiwa melayang, karena terjadinya kelalaian di dalamnya.
"Kalau unsur terjadinya kelalaian sudah jelas ada. Inilah makanya kita melakukan penyidikan untuk menemukan siapa yang paling bertanggungjawab," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha, Kamis, 15 Desember.
Dugaan kelalaian ini sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Namun siapa saja yang dianggap lalai dalam kasus ini, penyidik mengaku masih harus melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk dari pihak terkait. Yang pasti menurut Himawan, siapa pun yang lalai dalam peristiwa ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Bahkan menurut dia, kelalaian hingga terjadinya musibah ini tidak hanya dari pihak yang membangun tembok itu, tapi juga bisa dari instansi pemerintah. Makanya, penyidik kata dia akan melakukan penyelidikan menyeluruh termasuk seperti apa kesepakatan sebelum IMB dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dikeluarkan instansi terkait.
Misalnya saja, ketika salah satu rekomendasi sehingga izin diterbitkan adalah harus dibersihkan sekitar tembok terlebih dahulu, polisi juga akan mencari tahu pihak mana yang dianggap lalai. "Kelalaian itu bisa dari pihak mana saja. Makanya, kita akan periksa semua yang terkait," tambah Himawan.
Adapun pejabat dari Pemkot Makassar yang akan diperiksa dalam kasus ini seperti Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Camat Panakkukang, Lurah Sinrijala, maupun instansi yang mengeluarkan Amdal perumahan ini. Proses pemeriksaan terhadap pejabat pemkot ini dilakukan polisi karena bencana ini saling terkait, apalagi ketika berbicara mengenai kelalaian.
Mengenai penetapan tersangka, penyidik khawatir waktunya sedikit molor dari jadwal yang diharapkan. Pasalnya, setelah melalui pemeriksaan sejumlah saksi, polisi merasa butuh memeriksa sejumlah pihak terkait termasuk dari instansi pemerintah. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar