MAKASSAR, FAJAR--Dua warga Jalan Tinumbu Lr 148 Makassar, Safaruddin (20) dan Mana (19) yang merupakan residivis jambret ditangkap warga dan petugas Polsekta Biringkanaya, Kamis, 22 Desember.
Kedua residivis jambret itu ditangkap di lokasi berbeda. Safaruddin ditangkap oleh warga di depan Kantor Camat Biringkanaya sehari sebelumnya. Sementara, Mana ditangkap penyidik Polsekta Biringkanaya di rumah neneknya di Kampung Tabua, Kecacamatn Barangdasi Maros siang kemarin.
Penangkapan kedua residivis jambret yang juga tercatat pernah ditangkap di Polsekta Rappocini ini, setelah melakukan jambret di Jalan Tol. Korbannya adalah warga Jalan Cakalang Makassar, Arika Afra.
Kejadian bermula saat korban mengendarai sepeda motor dari Maros menuju rumahnya dengan melewati jalur luar tol. Kedua tersangka yang melihat korban hanya menggantung tasnya di pinggangnya langsung memepet korban. Begitu merasa memiliki kesempatan untuk merampas tas milik korban, pelaku langsung menarik paksa tas korban.
"Korban sempat berhenti di depan kantor camat. Saat itulah pelaku yang membuntuti korban merampasnya dan melarikan diri. Namun saat akan melarikan diri itu, pelaku jatuh dan menabrak motor yang parkir di dekat kantor camat. Safaruddin dan motornya diamankan warga," kata Panit II Reskrim Polsekta Biringkanaya, Iptu Surono H Wata.
Sementara Mana berhasil melarikan diri dari kejaran warga. Setelah berselang satu hari, polisi akhirnya berhasil menangkapnya di rumah keluarganya kemarin. "Satu tersangka yang sempat kabur memilih bersembunyi di rumah neneknya di Maros," tambah Surono.
Sebelum kedua tersangka melakukan aksi jambret ini, tersangka diketahui baru saja mengantar jenazah tetangganya di pekuburan Sudiang. Saat pulang itulah, tersangka memanfaatkan momen untuk melakukan jambret terhadap warga. Kedua tersangka saat ini sudah diamankan Polsekta Biringkanaya. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar