MAKASSAR, FAJAR--Pemilik warnet 999 di kompleks Bulusaraung Square Blok B4 Makassar, Joni dan dua karyawannya, Agung dan Aries Kristanto ditahan penyidik Polrestabes Makassar setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online.
Dalam kasus judi ini, polisi sebenarnya menetapkan lima orang tersangka. Dua orang lainnya adalah pemain judi online bernama Ariansi T dan Ahmad Johari. Hanya saja, kedua pemain judi ini sekadar wajib lapor. Kelima penyedia jasa judi online dan pemain judi ini ditangkap polisi Minggu lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha membenarkan penangkapan kasus judi online tersebut. Mereka ditangkap saat polisi melakukan operasi dan penggerebekan terhadap warnet yang diketahui menyediakan jasa judi online ini.
Modus operandi warnet yang menyediakan judi online kepada pelanggannya itu, berupa permainan sky menggunakan sebuah kartu. Setiap pemain membeli kartu sebesar Rp50 ribu dengan nilai Rp5.000.
"Kartu inilah yang digunakan pemain untuk menebak gambar yang ada dalam komputer yang tersambung internet. Sistemnya, kalau tebakan salah maka poin bisa hilang seluruhnya. Sebaliknya kalau menang bisa mendapat voucher ratusan ribu hingga jutaan," kata Himawan.
Dalam kasus ini, Himawan menegaskan bahwa kelima tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun bagi penyedia jasa judi, sementara pemain judi diancam penjara maksimal 4 tahun. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar