*Beri Sinyal Penundaan Pemilukada
MAKASSAR, FAJAR--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Takalar mulai memberikan sinyal setuju menunda pemilukada Takalar dari Juli ke September. Sinyal tersebut setelah melakukan konsultasi dengan Ketua KPU Sulsel, Jayadi Nas, Selasa, 28 Februari.
Salah satu yang membuat KPU memberi sinyal pemilukada ditunda adalah berdasar hasil rapat koordinasi KPU Takalar dengan bupati Takalar yang dihadiri unsur Muspida Senin lalu. Dimana dalam rapat tersebut disimpulkan bahwa anggaran pemilukada Takalar disiapkan bertahap dan baru akan dipenuhi seluruhnya pada Juli-Agustus 2012.
Juga DP4 baru bisa disiapkan oleh pemkab dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Takalar pada akhir Maret mendatang, dengan alasan pemekaran dan banyaknya warga yang ambil kartu kuning. Tidak kalah pentingnya adalah surat resmi Bupati Takalar Nomor 200/486/Pol tertanggal 27 Februari, yang meminta pemilukada diundur ke September.
Adanya surat resmi dari bupati ke KPU ini, membuat KPU memutuskan untuk melakukan koordinasi lebih lanjut ke KPU Pusat dan Kemendagri. "Setelah kita konsultasi dengan KPU Sulsel, kita putuskan untuk berkonsultasi dengan pusat dan Kemendagri mengenai mekanisme penundaan jadwal pemilukada supaya tidak cacat hukum," ujar Ketua KPU Takalar, Faizal Amir.
Dia pun berharap, pemkab dan DPRD Takalar bersama-sama ke KPU dan Kemendagri mengonsultasikan wacana penundaan pemilukada Takalar. KPU berencana ke Jakarta pada Kamis mendatang. "Dari hasil konsultasi di pusat ini baru kita akan menentukan apakah pemilukada Takalar ditunda atau tidak," tambah Faizal.
Ketua KPU Sulsel, Jayadi Nas menambahkan bahwa KPU Takalar harus tetap berpegang pada aturan perundang-undangan yang ada, yang mana pemilukada dapat dilakukan apabila terjadi bencana alam, kerusuhan dan gangguan lainnya. Gangguan lain dimaksud salah satunya penundaan penetapan APBD atau penundaan pencairan anggaran.
"Adapun mekanisme penundaan pemilukada harus diajukan gubernur melalui pimpinan DPRD ke Kemendagri atas usul KPU," kata Jayadi.
Namun sebelum ada usulan dari KPU Takalar untuk dilakukan penundaan pemilukada, KPU kata Jayadi memang harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan KPU pusat dan Kemendagri, untuk memastikan proses penundaan pemilukada Takalar tidak cacat hukum.
"Yang pasti, KPU tidak ada kepentingan menunda atau tidak menunda proses pemilukada Takalar. Apa yang dilakukan KPU selaku penyelenggara pemilukada semuanya untuk kepentingan masyarakat," tegas Jayadi. (hamsah umar)
MAKASSAR, FAJAR--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Takalar mulai memberikan sinyal setuju menunda pemilukada Takalar dari Juli ke September. Sinyal tersebut setelah melakukan konsultasi dengan Ketua KPU Sulsel, Jayadi Nas, Selasa, 28 Februari.
Salah satu yang membuat KPU memberi sinyal pemilukada ditunda adalah berdasar hasil rapat koordinasi KPU Takalar dengan bupati Takalar yang dihadiri unsur Muspida Senin lalu. Dimana dalam rapat tersebut disimpulkan bahwa anggaran pemilukada Takalar disiapkan bertahap dan baru akan dipenuhi seluruhnya pada Juli-Agustus 2012.
Juga DP4 baru bisa disiapkan oleh pemkab dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Takalar pada akhir Maret mendatang, dengan alasan pemekaran dan banyaknya warga yang ambil kartu kuning. Tidak kalah pentingnya adalah surat resmi Bupati Takalar Nomor 200/486/Pol tertanggal 27 Februari, yang meminta pemilukada diundur ke September.
Adanya surat resmi dari bupati ke KPU ini, membuat KPU memutuskan untuk melakukan koordinasi lebih lanjut ke KPU Pusat dan Kemendagri. "Setelah kita konsultasi dengan KPU Sulsel, kita putuskan untuk berkonsultasi dengan pusat dan Kemendagri mengenai mekanisme penundaan jadwal pemilukada supaya tidak cacat hukum," ujar Ketua KPU Takalar, Faizal Amir.
Dia pun berharap, pemkab dan DPRD Takalar bersama-sama ke KPU dan Kemendagri mengonsultasikan wacana penundaan pemilukada Takalar. KPU berencana ke Jakarta pada Kamis mendatang. "Dari hasil konsultasi di pusat ini baru kita akan menentukan apakah pemilukada Takalar ditunda atau tidak," tambah Faizal.
Ketua KPU Sulsel, Jayadi Nas menambahkan bahwa KPU Takalar harus tetap berpegang pada aturan perundang-undangan yang ada, yang mana pemilukada dapat dilakukan apabila terjadi bencana alam, kerusuhan dan gangguan lainnya. Gangguan lain dimaksud salah satunya penundaan penetapan APBD atau penundaan pencairan anggaran.
"Adapun mekanisme penundaan pemilukada harus diajukan gubernur melalui pimpinan DPRD ke Kemendagri atas usul KPU," kata Jayadi.
Namun sebelum ada usulan dari KPU Takalar untuk dilakukan penundaan pemilukada, KPU kata Jayadi memang harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan KPU pusat dan Kemendagri, untuk memastikan proses penundaan pemilukada Takalar tidak cacat hukum.
"Yang pasti, KPU tidak ada kepentingan menunda atau tidak menunda proses pemilukada Takalar. Apa yang dilakukan KPU selaku penyelenggara pemilukada semuanya untuk kepentingan masyarakat," tegas Jayadi. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar