MAKASSAR, FAJAR--Keberadaan TV kabel di Sulsel cukup potensi dimanfaatkan elit politik, untuk memanfaatkan media ini sebagai alat sosialisasi maupun memuat iklan politik. Komisi Penyiaran dan Informasi Daerah (KPID) Sulsel pun meminta TV kabel tidak memuat berita maupun iklan berbau politik.
Apalagi, jika TV kabel tersebut memang tidak mengantongi izin dari lembaga berwenang. Larangan untuk memuat berita dan iklan politik ini sekaligus menjadi warning KPID terhadap pengusaha TV kabel di Sulsel.
Komisioner KPID Sulsel, Andi Fadli Yusuf menjelaskan, TV kabel berpotensi digunakan sebagai media kampanye apalagi jumlahnya mencapai 700 operator. KPID Sulsel mengancam akan melakukan tindakan tegas bagi pengusaha yang berani memuat iklan politik tanpa izin.
"KPID akan menindak tegas lembaga penyiaran, radio dan tv kabel, yang tidak mengantongi izin. Kalau warning ini tidak diindahkan, kami bisa melakukan pencabutan penyelenggaraan siaran. Ini juga berlaku bagi radio yang dikelola pemerintah," kata Fadli.
Fadli menyebut, peringatan ini untuk memberikan jaminan agar pemilukada di kabupaten/kota, termasuk pilgub Sulsel dapat berjalan netral dan aman.
KPID kata dia, sudah turun memantau secara menyeluruh dengan melibatkan masyarakat dan kepolisian. KPID selama ini sudah banyak memberi toleransi agar seluruh TV kabel mengurus izin siarannya, berdasarkan Undang-Undang Penyiaran No 32 Tahun 2002.
KPID kata dia, merencanakan melakukan penindakan terhadap TV kabal tanpa izin pada April mendatang. Apalagi tahapan pemilukada sudah masuk di sejumlah kabupaten/kota. Makanya, sebelum April masih ada waktu dan kesempatan bagi TV kabel dan radio pemda untuk melakukan asistensi di KPID Sulsel.
Sejauh ini, dari ratusan operator, hanya 34 operator yang memiliki izin penyelenggaraan siaran dari KPID Sulsel. KPID Sulsel juga sudah menyurat ke KPU Sulsel untuk memantapkan kerja sama dalam hal publikasi masalah pemilukada. (hamsah umar)
Apalagi, jika TV kabel tersebut memang tidak mengantongi izin dari lembaga berwenang. Larangan untuk memuat berita dan iklan politik ini sekaligus menjadi warning KPID terhadap pengusaha TV kabel di Sulsel.
Komisioner KPID Sulsel, Andi Fadli Yusuf menjelaskan, TV kabel berpotensi digunakan sebagai media kampanye apalagi jumlahnya mencapai 700 operator. KPID Sulsel mengancam akan melakukan tindakan tegas bagi pengusaha yang berani memuat iklan politik tanpa izin.
"KPID akan menindak tegas lembaga penyiaran, radio dan tv kabel, yang tidak mengantongi izin. Kalau warning ini tidak diindahkan, kami bisa melakukan pencabutan penyelenggaraan siaran. Ini juga berlaku bagi radio yang dikelola pemerintah," kata Fadli.
Fadli menyebut, peringatan ini untuk memberikan jaminan agar pemilukada di kabupaten/kota, termasuk pilgub Sulsel dapat berjalan netral dan aman.
KPID kata dia, sudah turun memantau secara menyeluruh dengan melibatkan masyarakat dan kepolisian. KPID selama ini sudah banyak memberi toleransi agar seluruh TV kabel mengurus izin siarannya, berdasarkan Undang-Undang Penyiaran No 32 Tahun 2002.
KPID kata dia, merencanakan melakukan penindakan terhadap TV kabal tanpa izin pada April mendatang. Apalagi tahapan pemilukada sudah masuk di sejumlah kabupaten/kota. Makanya, sebelum April masih ada waktu dan kesempatan bagi TV kabel dan radio pemda untuk melakukan asistensi di KPID Sulsel.
Sejauh ini, dari ratusan operator, hanya 34 operator yang memiliki izin penyelenggaraan siaran dari KPID Sulsel. KPID Sulsel juga sudah menyurat ke KPU Sulsel untuk memantapkan kerja sama dalam hal publikasi masalah pemilukada. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar