Powered By Blogger

Senin, 05 November 2012

Pendukung Bur-Nojeng "Serbu" MK


MAKASSAR, FAJAR--Antusiasme pendukung bupati Takalar terpilih, Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim (Bur-Nojeng) untuk mengetahui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilukada Takalar 2012 cukup tinggi.
Kendati kehadiran pendukung tidak urgen saat putusan dibacakan oleh MK, puluhan simpatisan dan pendukung Bur-Nojeng akan hadir pada sidang penentuan ini. Mereka ingin mendengar langsung apa yang menjadi isi putusan MK terhadap sengketa pemilukada Takalar ini. Para pendukung Bur-Nojeng ini bahkan ke Jakarta dengan inisiatif sendiri.
Bupati terpilih, Bur-Nojeng juga akan hadir langsung dalam sidang putusan sengketa pemilukada Takalar ini. Begitu juga pasangan penggugat Syamsari Kitta-Hamzah Barlian (Sa'ritta). Adapun pasangan Andi Makmur Sadda-Nashar Baso (AMAN) sejauh ini belum dipastikan akan hadir atau tidak di sidang putusan tersebut.
Manajer Tim Pemenangan Bur-Nojeng yang tidak lain adik kandung Bur, Fachruddin Rangga menyebutkan para pendukung Bur-Nojeng ini sudah ada di Jakarta sejak Sabtu. Ada juga yang baru berangkat ke Jakarta pada Minggu dan Senin pagi ini. "Saya belum pastikan berapa besar jumlahnya. Yang jelas sudah ada yang di Jakarta. Mereka inisiatif sendiri, nanti sampai di Jakarta baru menghubungi kami kalau dia sudah di Jakarta," kata Fachruddin.
Fachrudding mengaku para pendukung ini tidak ingin mengetahui putusan MK ini dari tim lain. "Katanya mereka penasaran kalau hanya disampaikan hasilnya nanti. Makanya mereka mau hadir langsung mendengar pembacaan putusan," lanjutnya.
Tim Bur-Nojeng memperkirakan, jumlah pendukung pasangan urut 2 di pemilukada Takalar ini berkisar 50 orang. Bupati terpilih ini berharap, putusan MK berpihak kepada pasangan ini, apalagi fakta persidangan tidak ada bukti kecurangan yang dilakukan penyelenggara.
Terpisah, pengacara Sa'ritta-AMAN, Syahrir Cakkari juga menegaskan bahwa Syamsari-Hamzah dipastikan akan hadiri persidangan ini. "Sebenarnya tidak penting sih hadir karena sudah putusan. Tapi sebagai bentuk dukungan terhadap pengadilan yang akan memutus, mereka tentu hadir untuk menghormati proses hukum," kata Cakkari.
Terhadap sengketa pemilukada yang akan diputus, Senin, 5 November, Cakkari berkeyakinan tuntutan kedua kliennya atas kasus pemilukada Takalar akan dikabulkan MK paling tidak untuk dua putaran. "Semua dalil yang kita ajukan terbukti, bahkan itu juga dikuatkan oleh saksi yang dihadirkan pihak tergugat. Misalnya saja mengaku membuka kotak suara tanpa alasan jelas," kata Cakkari.
Cakkari mengaku, apapun yang akan diputuskan MK dalam kasus sengketa pemilukada Takalar ini harus dihormati. "Insya Allah kami taat proses hukum. Tentu kita berharap penegakan hukum ini dibangun atas fakta yang terungkap di persidangan," lanjutnya. (hamsah umar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar