MAKASSAR, FAJAR--Dosen berstatus uji coba Universitas Muhammadiyah Parepare (Umpar), Bakri yang ditangkap petugas Polsekta Soekarno Hatta (Soeta) bersama Polres Pelabuhan karena kasus penipuan warga asing, terancam diberi sanksi tegas bahkan pemecatan oleh pihak Umpar.
Dekan Fakultas Ekonomi Umpar, Arifuddin M melalui telepon selulernya menegaskan, Bakri yang baru dua semester terakhir mengajar di Umpar itu sudah diputuskan untuk menyetop mata kuliah yang selama ini diajarkan. Mata kuliah Akutansi yang selama ini dibawakan oleh tersangka, akan diambil alih oleh dosen penanggung jawab mata kuliah tersebut.
"Sebenarnya Bakri itu belum bisa dikatakan dosen Umpar karena dia masih uji coba. Baru dua semester terakhir dia mengajar sebagai asisten dosen. Jadi belum diangkat sebagai dosen tetap," kata Arifuddin.
Dia menyebut, permohonan Arifuddin menjadi dosen tetap di perguruan tinggi itu memang sudah ada. Namun pihak kampus masih meneliti kinerjanya. Namun sebelum diangkat sebagai dosen tetap, polisi terlebih dahulu menangkap tersangka karena menipu warga asing asal Cina dan Italia.
Arifuddin menyebutkan bahwa tersangka selama ini hanya memegang satu kelas dari lima kelas pada Fakultas Ekonomi ini. Namun setelah penangkapan ini, pihak kampus kata dia sudah membahas kelanjutan mata kuliah yang dibawakan tersangka ini. "Kita sudah sampaikan kepada mahasiswa kalau mata kuliah selama ini akan diambil alih oleh dosen penanggung jawab," tambahnya.
Selama ini, pihak kampus kata Arifuddin memang mengenal Bakri sebagai seorang pengusaha, kendati dia tidak mengetahui pasti apa perusahaan dan jenis usahanya. Bahkan menurut dia mengajar hanya sebagai kerja sampingan. Soal sanksi yang akan diberikan kampus, pihak kampus sudah menyuarakan untuk memecat dosen tersebut. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar