MAKASSAR, FAJAR--Usul Panwaslu Sulsel agar petugas KPPS pilgub Sulsel membuka surat suara sebelum diberikan kepada pemilih di TPS, didukung calon gubernur yang bertarung di pilgub Sulsel, Selasa, 22 Januari.
Juru Bicara Ilham Arief Sirajuddin-Aziz Qahhar Mudzakkar (IA), Selle KS Dalle mengatakan keinginan panwaslu tersebut tepat dalam rangka mencegah potensi kecurangan, utamanya menghindari surat suara sudah tercoblos atau cacat.
"Itu saya kira sangat bagus dan penting dilakukan untuk memastikan surat suara yang diberikan ke pemilih tidak cacat. Saya kira itu adalah langkah untuk mewujudkan pemilikada bersih di pilgub Sulsel," kata Selle KS Dalle, Jumat, 11 Januari.
Jubir IA lainnya, Syamsu Rizal menyebut usul ini harus didukung untuk menciptakan pilgub Sulsel yang elegan. "Kalau ada yang mau menciptakan pilgub yang elegan, saya kira IA selalu sepakat dan mendukungnya," kata Rizal.
Adapun jubir Andi Rudiyanto Asapa-Andi Nawir Pasinringi (Garuda-Na), Marwan R Hussein menegaskan bahwa ketua KPPS bersama anggota memang berkewajiban membuka surat suara di TPS sebelum diberikan kepada pemilih. Dia menyebut, Keputusan KPU Sulsel No.10/Pilgub/Kpts/KPU-Prov-05/2012, tentang tata cara pelaksanaan pemungutan suara pasal 27 ayat (1) poin a dan e, mewajibkan Ketua KPPS menandatangani dan memberikan surat suara kepada pemilih dalam keadaan terbuka. Sehingga bukan hanya dalam keadaan terbuka, tapi harus ditandatangani di depan pemilih.
"Praktek yang sering terjadi, surat suara ditandatangani borongan atau saat dikeluarkan dari kotak suara langsung ditandatangani semuanya. Garuda-Na mau surat suara ditandatangani saat pemilih menukarkan undangannya dengan surat suara," kata Marwan.
Marwan menyebut, kalau surat suara ditandatangani KPPS secara borongan termasuk cadangannya, maka potensi surat suara itu dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan penggelembungan suara sangat besar.
"Sehingga hanya suara suara yang terpakai yang ditandatangani oleh KPPS, ini juga untuk menghindari kecurangan terjadi di tingkat TPS. Saya juga imbau masyarakat Sulsel agar hal ini diperhatikan," kata Marwan.
Jubir Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang (Sayang), Maqbul Halim mengatakan protap pemilihan di TPS diserahkan kepada penyelenggara. "Panwaslu itu tidak tahu cara-cara memilih di TPS," kata Maqbul.
Maqbul menjelaskan, protap pemilihan di TPS diawali dengan membuka surat suara kemudian ditandatangani Ketua KPPS. Setelah itu dilipat kembali lalu diserahkan kepada pemilih. "Apa juga kewenangan panwaslu mengubah juknis tatacara memilih di TPS," kata Maqbul. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar