MAKASSAR, FAJAR--Warga Sulsel yang memiliki hak pilih namun memiliki ruang gerak terbatas seperti sakit atau terpenjara, tampaknya menjadi objek perlakuan diskriminasi pada pelaksanaan pilgub Sulsel, besok.
Itu karena KPU Sulsel tidak memiliki tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk menjangkau pemilih yang sama sekali tidak bisa datang ke TPS seperti karena sakit. KPU Sulsel sendiri menyebut tidak ada TPS khusus yang didirikan penyelenggara di pilgub Sulsel. Warga yang misalnya sedang sakit dan dirawat di rumah sakit dan memiliki undangan dan kartu pemilih, dipersilahkan mencoblos di TPS sekitar rumah sakit dengan catatan memegang formulir A8 atau keterangan pindah memilih.
Ketua KPU Sulsel, Jayadi Nas membenarkan tidak ada TPS khusus di rumah sakit begitu juga tempat umum lain seperti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan). "Aturan seperti itu, tidak ada dikenal istilah TPS khusus jadi tidak ada itu TPS di dalam rumah sakit," kata Jayadi, Minggu, 20 Januari.
Jayadi menyebut di rumah sakit tidak ada warga yang menetap tapi mereka adalah warga yang umumnya dari luar wilayah rumah sakit itu, apakah itu dari luar RT/RW, kelurahan, kecamatan, atau pun kabupaten kota. "Harus dipahami bahwa warga yang sedang di rawat di rumah sakit adalah dari luar, sekalipun kalau memang mereka memiliki hak pilih bisa memilih di TPS terdekat," kata Jayadi.
Bagaimana dengan pemilih yang ada di Rutan dan Lapas?, Jayadi menyatakan KPU tetap akan mencoba mengakomodasi hak suara mereka melalui TPS terdekat.
Kalau pun tidak ada TPS khusus, tapi petugas KPPS yang akan mendatangi Rutan atau Lapas. "Tapi itu tentu saja setelah TPS yang ada di sekitar tempat itu sudah menyelesaikan pemilihan yang ada diluar," kata Jayadi.
Tidak adanya TPS khusus yang disiapkan KPU Sulsel ini menguatkan asumsi bahwa pilgub Sulsel sangat diskriminatif terhadap pemilih yang memiliki keterbatasan untuk datang ke TPS seperti warga lainnya. Padahal jumlah mereka cukup banyak baik yang di rumah sakit begitu juga dengan Rutan dan Lapas. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar