Powered By Blogger

Jumat, 11 Januari 2013

Panwaslu Usul Surat Suara Dibuka


*Sebelum Diberikan ke Pemilih

MAKASSAR, FAJAR--Surat suara pilgub yang akan diberikan kepada pemilih untuk dicoblos pada hari H, diusulkan agar terlebih dahulu dibuka atau tidak diberikan kepada pemilih dalam keadaan terlipat.
Usul ini disampaikan Panwaslu Sulsel agar menghindari kecurigaan potensi kecurangan di pencoblosan. Apalagi, hasil sortir surat suara yang dilakukan KPU kabupaten/kota ditemukan banyak kertas surat suara yang berlubang. Sehingga untuk menyakinkan semua pasangan calon surat suara yang diberikan kepada pemilih tidak cacat, idealnya surat suara itu dibuka terlebih dahulu sebelum diberikan kepada warga yang akan mencoblos.
"Jadi kami dari panwaslu menganjurkan surat suara dibuka sebelum diberikan kepada pemilih. Yang terjadi selama ini kan surat suara diberikan dalam kondisi terlipat sehingga kita tidak tahu apakah surat suara itu cacat atau tidak," kata Ketua Panwaslu Sulsel, Supriyanto, Kamis, 10 Januari.
Langkah ini kata Suprianto tidak akan merepotkan petugas KPPS di setiap TPS, karena proses membuka surat suara dari lipatan tidak memerlukan waktu lama. "Kalau pun harus menyita waktu tidak ada masalah asalkan pilgub ini terpercaya sejak TPS," tambah Supriyanto.
Pada tingkat TPS ini, kepercayaan terhadap semua tim calon harus ada, karena potensi pelanggaran klimaks pada TPS. Sekiranya di tingkat TPS terjadi masalah, ada kekhawatiran itu malah merepotkan penyelenggara. Panwaslu kata dia juga akan memaksimalkan pengawasan pada tingkat TPS ini.
Untuk memaksimalkan fungsi pengawasan ini, panwaslu Sulsel akan merekrut relawan pengawas pemilu pada setiap TPS di Sulsel. Relawan inilah yang diberi kepercayaan mengawasi jalannya pencoblosan hingga perhitungan suara. Jumlah relawan yang akan direkrut panwaslu sebanyak 15.601 atau sama dengan jumlah TPS di Sulsel.
Terkait usul panwaslu ini, Ketua Devisi Teknis Pemilu KPU Sulsel, Ziaur Rahman surat suara diberikan kepada pemilih dalam kondisi terlipat. "Petugas KPPS serahkan surat suara ke pemilih dalam keadaan terlipat. Selanjutnya, pemilih sebelum mencoblos memperhatikan surat suara. Kalau ada yang rusak diganti," kata Ziaur Rahman. (hamsah umar)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar