Powered By Blogger

Rabu, 30 Januari 2013

Masyarakat Tidak Siap E-Voting


MAKASSAR, FAJAR--Usul pemberlakuan electronic voting (e-voting) pada pelaksanaan pemilukada Sinjai dan Bantaeng April mendatang mengundang keraguan. Salah satunya karena masyarakat pemilih diperkirakan belum siap dengan sistem baru pemungutan suara ini.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengusulkan pemberlakuan e-voting untuk pemilukada Sinjai dan Bantaeng, dimana regulasi untuk penerapan e-voting dalam pemilukada itu saat ini tengah dibahas di DPR RI. Dengan begitu, pada pemilukada Bantaeng dan Sinjai Kemendagri berharap sistem ini sudah bisa diterapkan.
Pengamat Politik UNM, Akhyar Anwar menilai bahwa wacana penerapan e-voting pada pemilukada Sinjai dan Bantaeng belum tepat. Dia khawatir kesiapan masyarakat dengan sistem baru itu akan membuat proses pemilukada di dua daerah itu menuai masalah. Dia menyebut, untuk menerapkan sistem baru dalam sistem pemilukada membutuhkan waktu agar tersosialisasi dengan baik di masyarakat. Belum lagi perangkat yang akan digunakan dalam e-voting tersebut juga dikhawatirkan terkendala.
Apalagi kata dia, masyarakat di pedesaan bisa saja tidak bisa memahami dengan baik pola pemungutan suara sistem elektronik tersebut. Kendati, pemanfaatan teknologi di tengah masyarakat termasuk Sulsel saat ini sudah cukup tinggi, namun hl ini belum bisa menjamin e-voting diterapkan di Sinjai dan Bantaeng. Apalagi, mainset masyarakat Sulsel terkait pemilu selalu adalah mencoblos.
"Saya kira penerapan e-voting ini butuh sosialisasi di masyarakat secara berkala. Paling tidak, perlu ada uji coba terlebih dahulu untuk mengetahui sejauh mana kesiapan masyarakat jika sistem itu diterapkan. Kalau dari segi penyelenggara mungkin tidak masalah," kata Akhyar.
  Ketua Devisi Teknis Pemilu KPU Sulsel, Ziaur Rahman Mustari terpisah mengakui kalau penerapan e-voting di Sinjai dan Bantaeng sepertinya cukup berat mengingat pelaksanaannya sudah dekat. Apalagi anggaran pemilukada di daerah ini sudah dipastikan tidak mengakomodir pengadaan peralatan yang dibutuhkan.
KPU Sulsel juga sependapat dengan asumsi pengamat kalau penerapan e-voting dalam pemilukada membutuhkan sosialisasi di masyarakat bahkan dengan penyelenggara sendiri. Kalau untuk tingkat KPU, e-voting tidak terlalu sulit dipahami, namun kekhawatirannya ada pada tingkat penyelenggara di bawah yakni KPPS.
"Tapi kalau menurut KPU, e-voting ini bisa melahirkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemilukada. Jadi kalau sepanjang diakomodir undang-undang itu tidak ada masalah. Masalahnya kalau Sinjai dan Bantaeng sangat sulit karena regulasinya juga belum," kata Ziaur Rahman. (hamsah umar)    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar