Powered By Blogger

Senin, 23 Juli 2012

PTUN Bisa Adukan Gubernur ke Presiden


*Jika Abaikan Putusan 

MAKASSAR, FAJAR--Citra pemerintahan gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo sebagai aparat yang mengabaikan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bakal sampai ke Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
Ruang untuk mengadukan gubernur ke presiden ini bisa dilakukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, sekiranya putusan tentang perkara nomor 43/G.TUN/2011/PTUN.Mks tidak dilaksanakan tergugat (gubernur) selambat-lambatnya 90 hari atau tiga bulan setelah putusan tersebut dianggap sudah berkekuatan hukum tetap. Ini mengacu Undang-undang RI No.51 Tahun  2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketua PTUN Makassar, Priatmanto Abdoellah, menyatakan bahwa ada beberapa proses atau tahapan yang ditempuh PTUN sebagaimana perintah UU ketika putusan yang berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan. "Saya kira tetap sesuai proses lah. Kita mengacu saja pada undang-undang," tandas Priatmanto pekan lalu.
Tahapan dimaksud salah satunya diatur dalam Pasal 116 ayat (2) menyatakan, apabila setelah 60 (enam puluh) hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
Ayat (3) menyebutkan dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf b dan huruf c, dan kemudian setelah 90 (sembilan puluh) hari kerja ternyata kewajiban tersebut  tidak dilaksanakan, maka penggugat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), agar pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan pengadilan tersebut.
Selanjutnya ayat (5) Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan pada media massa cetak setempat oleh panitera sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). "Dalam tahapan ini bisa saja ada negosiasi," tambahnya.
Kalau ternyata semua tahapan tersebut tidak diindahkan PTUN baru akan mengadukan tergugat ke presiden. Ayat (6) menyebutkan di samping diumumkan pada media massa cetak setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ketua pengadilan harus mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan. "Jadi berdasar undang-undang baru langsung ke presiden. Kalau sebelum perubahan kan hanya ke atasan di atasnya (Mendagri)," kata Priatmanto.
Sebelumnya, Syahrul menegaskan tidak akan melaksanakan putusan PTUN atau mengembalikan Muttamar sebagai Ketua DPRD Bulukumba. Syahrul saat itu beralasan, Muttamar bukan lagi kader Golkar sehingga tidak sewajarnya ditunjuk sebagai pimpinan dewan di Bulukumba. (hamsah umar)    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar