MAKASSAR, FAJAR--Posisi konsultan hukum KPU Sulsel yang dikhawatirkan mempengaruhi netralitas komisioner KPU, mulai disoal cagub Sulsel yang bertarung pada pilgub, Selasa, 22 Januari.
KPU Sulsel tidak semestinya merekrut konsultan hukum hanya karena pertimbangan pengalaman semata, tapi idealnya lebih mengedepankan netralitas konsultan hukum yang akan direkrut, sehingga kecurigaan terhadap netralitas KPU juga tidak perlu ada baik dalam tahapan, maupun pada saat hari perhitungan mendatang.
"Dari tim hukum Ilham Arief Sirajuddin-Aziz Qahhar Mudzakkar (IA) sebenarnya sudah ingatkan KPU agar konsultan hukum yang direkrut tidak memiliki kedekatan dengan calon tertentu. Tapi kami tidak tahu apa yang jadi pertimbangan KPU sehingga masukan kami itu tidak diperhatikan," kata Koordinator Tim Hukum IA, Syahrir Cakkari, Jumat, 4 Januari.
IA dengan tegas mengaku tidak setuju kalau KPU Sulsel tetap menggunakan konsultan hukum yang memiliki afiliasi dengan pasangan calon tertentu. Sebagaimana diketahui, Mappinawang yang ditunjuk KPU Sulsel sebagai konsultan hukum ternyata juga diketahui sebagai konsultan hukum pemprov Sulsel.
"Akibatnya, apa yang semestinya direspons KPU secara hukum tidak dilakukan atau dibiarkan sampai saat ini. Kalau KPU mau mendengar masukan sejumlah pihak, saya kira harus mempertimbangkan itu. Jangan KPU hanya mendiamkannya tanpa ada respons. Kita akan bersurat resmi ke KPU agar persoalan ini disikapi, kalau tidak kami akan adukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," papar Cakkari.
Koordinator Tim Advokasi Hukum Andi Rudiyanto Asapa-Andi Nawir Pasinringi (Garuda-Na), Pice Jehali juga menyatakan penolakan terhadap konsultan hukum yang dipakau KPU. "Kami sayangkan kalau angkat konsultan yang ada hubungannya calon. Bukan hanya kami tolak tapi minta KPU melakukan seleksi ulang," pinta Pice.
Dia minta agar konsultan hukum KPU harus dipastikan tidak memiliki hubungan kekerabatan atau pun hubungan kerja dengan calon, karena kalau ada hubungan seperti itu, dipastikan akan mempengaruhi netralitas penyelenggaraan pemilu.
"Kami akan cari tahu bagaimana posisi pastinya sebenarnya. Kalau sudah tahu persis bahwa ternyata memang ada afiliasi ke calon, kami tidak segan-segan mengadukan hal itu ke DKPP," lanjut Pice.
Betul kata Pice seorang pengacara bisa membela siapa saja atau dimana-mana. Namun kata dia, dalam posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu yang dituntut independen dan netralitasnya, konsultan hukum pun wajib dari orang independen. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar