*Hamzah: Saya Ikut Gubernur
MAKASSAR, FAJAR--Ancaman anggota Fraksi Golkar DPRD Bulukumba, Andi Muttamar Mattotorang untuk melalukan upaya paksa terhadap pemprov dalam hal ini gubernur Syahrul Yasin Limpo tidak membuat pemprov bersuara.
Sebaliknya, pemprov memilih bungkam soal ancaman Muttamar maupun putusan PT TUN dna PTUN yang telah membatalkan SK pencopotan Muttamar sebagai Ketua DPRD Bulukumba. Sikap bungkam ini ditunjukkan Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Simon Lopang. Saat ditemui sebelum menghadiri rapat dengan Komisi A DPRD Sulsel, Senin, 9 Juli, Simon menolak memberi komentar.
Sebaliknya, Simon memilih lempar tanggung jawab untuk memberikan kejelasan mengenai sikap pemprov atas putusan PT TUN dan PTUN atas sengketa pencopotan Muttamar sebagai Ketua DPRD Bulukumba. "Saya tidak mau berkomentar kalau soal itu. Kamu temui kasubag hukum saya saja," kata Simon.
Sebelumnya, Muttamar melalui kuasa hukumnya, Andi Cakra mengingatkan gubernur melalui Biro Hukum Pemprov Sulsel untuk tidak main-main dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Jika tidak, Muttamar akan melakukan upaya paksa berupa membayar ganti rugi atau uang paksa. Ancaman itu karena Muttamar melihat pemprov termasuk gubernur tidak memiliki itikad baik untuk menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incrah.
Sikap bungkam juga dipilih Ketua DPRD Bulukumba, Hamzah Pangki. Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Hamzah juga menolak memberikan komentar soal ancaman Muttamar. Dia juga menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasi ke Biro Hukum Pemprov Sulsel, sebagai pihak yang selama ini mengambil langkah hukum terhadap upaya yang dilakukan Muttamar.
"Biro Hukum Pemprov kita telepon jangan saya. Kalau saya tidak ada komentar. Namun soal sikap, jawaban saya sama dengan gubernur," tandas Hamzah Pangki.
Hamzah yang diangkat menggantikan Muttamar sebagai Ketua DPRD Bulukumba akan mengikuti saja apa yang menjadi keputusan gubernur nantinya. Sebelumnya, Hamzah menegaskan bahwa posisinya sebagau Ketua DPRD Bulukumba masih sah, karena sampai saat ini Syahrul belum pernah mencabut SK pengangkatan dirinya sebagai pimpinan dewan. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar