MAKASSAR--Oknum anggota Bagian BIN Polrestabes Makassar, Aipda Alex Petrus P serta pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Jeneponto, Baso yang tertangkap karena mengonsumsi sabu-sabu akhirnya dinyatakan positif. Hasil pemeriksaan urine dan barang bukti menyebutkan bahwa urine mereka positif mengandung zat methanphetamine.
"Pemeriksaan laboratorium forensik sudah dimintakan. Bahkan secara lisan sudah ada penyampaikan kalau hasilnya positif. Namun hasil secara resmi belum kita terima dari labfor," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Hasbi Hasan, Rabu, 27 Juli.
Makanya, penetapan tersangka dan penahanan secara resmi telah dilakukan pihak penyidik. Kedua tersangka yang merupakan abdi negara itu saat ini masih mendekam di sel narkoba Polrestabes Makassar.
Sebagaimana dilansir sebelumnya, kedua tersangka yang merupakan anggota polisi dan PNS itu, ditangkap di Jalan Daeng Tata I Makassar dalam waktu yang hampir bersamaan. Dari tangan kedua tersangka ini, polisi berhasil mengamankan sedikitnya 9 gram sabu-sabu. Sebanyak 3 gram diperoleh dari tangan Baso sementara 6 gram dari Alex.
Berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, barang terlarang tersebut seluruhnya milik Alex. Sebanyak 3 gram yang telah dijual kepada Baso rencananya akan diedarkan di Jeneponto, setelah dipisahkan dengan belasan paket kecil.
Terkait status keanggotaan Alex di Polrestabes Makassar, Kasubid Provost Polrestabes Makassar, AKP Djoko MW menjelaskan bahwa pada dasarnya oknum polisi tersebut masih dianggap sebagai polisi aktif, karena hingga saat ini skep pemecatan dia dengan hormat atau pensiun dini dari kepolisian belum turun.
"Dia ini kan sudah pernah disidang disiplin di kepolisian karena pelanggaran. Dia dinyatakan dipecat dengan hormat (PDH), tapi belum ada skep resminya," kata Djoko.
Kasus yang pernah menjerat Alex ini masih terkait sabu-sabu pada 2005 lalu. Saat itu, Alex ditugaskan untuk menjaga tahanan narkoba. Ternyata kesempatan tersebut digunakan oknum tersebut untuk mengonsumsi sabu-sabu bersama tahanan yang sedang dijaganya. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar