MAKASSAR--Enam dari delapan tersangka sabu-sabu yang ditahan penyidik Polsekta Mamajang, dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu berdasarkan hasil pengujian laboratorium forensik (labfor) Polda Sulsel. Hasil penelitian urine yang dilakukan kepolisian menyebutkan urine enam tersangka tersebut mengandung zat methanpetamine atau sabu-sabu.
Sementara dua lainnya dinyatakan positif, namun tetap diproses karena dianggap mengetahui namun tidak melaporkan kepada pihak berwajib. Salah satu yang tidak terbukti tersebut adalah pemilik kamar kos di Jalan Baji Pangasseng, Kasmawati.
Keenam tersangka yang positif melakukan pesta sabu-sabu itu masing-masing; Syamsuddin Yahya, Budiman, Nur Syamsul, Ikbal, Muhlis, dan Ferdianto. Para tersangka hingga saat ini masih mendekam di sel Polsekta Mamajang, sambil menunggu pelimpahan berkas mereka kepada Kejaksaan Negeri Makassar.
Kanit Reskrim Polsekta Mamajang, AKP Agus Arfandy yang dikonfirmasi membenarkan keenam warga yang ditangkap itu resmi tersangka. Dia menyebutkan, penyidik saat ini masih sementara merampungkan pemberkasan tersangka untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jajaran Polsekta Mamajang menangkap warga Baji Pangasseng karena tertanggap tangan melakukan pesta sabu-sabu di salah satu rumah kos. Ironisnya, pemilik kos tidak mengetahui para tetangga rumahnya itu melakukan pesta sabu-sabu.
Terhadap dua orang yang negatif urinenya, Agus menegaskan pihak kepolisian akan melakukan pembinaan terhadap kedua warga tersebut, agar tidak mendiamkan tindakan pelanggaran hukum yang diketahuinya. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar