MAKASSAR--Penembakan yang mengakibatkan Sirullah alias Bagong meninggal dunia, di tangan oknum anggota polisi, Briptu Syukur menyita perhatian banyak pihak. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar bahkan mencurigai kasus penembakan ini telah melanggar HAM. Apalagi berdasar keterangan saksi, korban ditembak saat sudah memberikan isyarat menyerah.
Direktur LBH Makassar, Abdul Muttalib bersama Kepala Devisi Hak-hak Sipil dan Politik, Haswandy Andy Mas usai menerima keluarga korban yang mengadu ke LBH, Senin, 4 Juli menegaskan bahwa, kasus penembakan ini sudah dikategorikan sebagai pembunuhan terhadap warga sipil.
"Ini bukan kelalaian yang dilakukan polisi tapi sudah pembunuhan. Karena keterangan warga menyebutkan dia sudah menyerah saat ditembak, sehingga ada unsur kesengajaan," kata Muttalib.
Dia bahkan menyebut kasus penembakan ini tidak prosedural, karena polisi tersebut tidak memperkenalkan diri. Apalagi saat melakukan pengejaran mereka hanya menggunakan pakaian sipil bukan seragam polisi. "Kami akan mengumpulkan bukti-bukti kasus penembakan ini," tegas Muttalib.
Selain itu, LBH juga mempertanyakan proses otopsi yang dilakukan pihak dokter RS Bhayangkara Makassar yang membelah dada korban. Padahal menurut dia, di bagian tubuh korban ini tidak ada luka, karena luka hanya ada pada tangan dan kepala.
Wakil Ketua Komnas HAM, Nurcholis juga prihatin dengan penembakan warga sipil yang dilakukan oknum kepolisian, apalagi korban sampai meninggal dunia. Komnas HAM pun mengaku siap turun tangan untuk melakukan investigasi terhadap kasus tersebut. "Perlu menjadi perhatian polda. Kami akan elajari kasus ini dan siap turun ke Makassar," kata Nurcholis.
Berdasar informasi warga yang melihat penembakan itu terjadi, posisi korban saat ditembak polisi sudah memberikan isyarat menyerah. Salah seorang saksi yang di depan toko Prima Jaya atau beberapa meter dari lokasi penembakan, saat korban jatuh polisi yang mengejarnya langsung mengepungnya.
"Saya hanya dengar dua kali tembakan. Korban juga sempat dipukul ketika badiknya sudah jatuh dari tangan," kata saksi yang minta namanya dirahasiakan.
Pihak keluarga yang tidak terima penembakan ini mengadu ke LBH Makassar kemarin. Beberapa keluarga korban memperlihatkan kondisi mayat korban, termasuk gambar hasil otopsi serta luka tembakan di kepalanya.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Johny Wainal Usman menegaskan bahwa oknum polisi yang menembak warga tersebut akan tetap diproses dan dimintai keterangan melalui Propam. "Karena di wilayah Polsekta Makassar, kita cukup meminta Polrestabes Makassar untuk memeriksa anggota ini," kata Johny.
Menurut laporan yang dia terima, penembakan terhadap warga ini terpaksa dilakukan polisi sebagai bentuk pembelaan diri. Apalagi korban saat itu hendak melukai polisi yang hendak menangkapnya.
Kasus penembakan terhadap buruh bangunan ini, bermula saat korban baru saja ke rumah orang tuanya mengikuti acara memperingati salah seorang ponakannya yang meninggal karena ditabrak pelaku balapan liar. Kesal masih ada pelaku balapan liar, korban bermaksud melarang pelaku balapan liar di lokasi tersebut sambil mengancam dengan badik. Tapi rupanya, warga berteriak menyebut korban pelaku pencurian sehingga sponton polisi yang ada di sekitar lokasi mengejarnya, hingga menembaknya. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar