MAKASSAR--Dua anggota Polres Bulukumba yang bertugas sebagai staf bendahara, Brigadir Polisi Tamrin Dg Situju dan Brigadir Polisi Amsar Abadi (bukan Amril dan Eka) akhirnya diserahkan oleh Propam Polrestabes Makassar ke Provost Polres Bulukumba untuk diproses lebih lanjut.
"Penanganan lebih lanjut kedua anggota Polres Bulukumba yang bertugas sebagai staf bendahara ini sudah kita serahkan ke Polres Bulukumba. Jadi proses terhadap kedua anggota ini dilakukan di sana," Kepala Sub Bidang Provost Polrestabes Makassar, AKP Djoko MW, Selasa, 26 Juli.
Djoko menyebutkan, proses pemeriksaan terhadap kedua anggota Polres Bulukumba yang melakukan keonaran di tempat hiburam malam (THM), yakni di rumah bernyanyi keluarga Happy Pappy telah dilakukan pihak Polrestabes sebelum diserahkan ke Polres Bulukumba. "Interogasi sementara sudah kita lakukan, selanjutnya diserahkan ke Bulukumba karena anggota itu tugas di sana," tambah Djoko.
Dia menegaskan, ulah dua anggota Polres Bulukumba yang mengamuk di THM setelah menenggak minuman keras itu, merupakan salah satu pelanggaran kode etik kepolisian. Apalagi menurut dia, polisi tidak dibenarkan masuk THM apalagi sampai minum minuman keras. "Kedua anggota itu tentu akan diproses sesuai aturan yang ada," tambahnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua oknum anggota Polres Bulukumba itu mengamuk dan memecahkan kaca jendela Happy Pappy. Saat berusaha ditegur oleh pengelola THM, oknum polisi tersebut bahkan memperlihatkan senjata api yang diselipkan di pinggangnya saat masuk ke rumah bernyanyi tersebut.
Saat mengamuk di THM tersebut, kedua anggota polisi itu membawa seorang temannya bernama Hengky. Kedua anggota polisi itu awalnya diamankan oleh anggota Polsekta Panakkukang kemudian diserahkan ke Polrestabes Makassar. Dari Polrestabes, pelaku selanjutnya diserahkan ke Polres Bulukumba. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar