MAKASSAR--Unit Narkoba Polrestabes Makassar kembali membongkar peredaran narkoba jenis sabu-sabu di daerah ini. Kali ini, polisi berhasil menangkap oknum anggota Bagian BIN Polrestabes Makassar, Aipda Alex P serta rekan bisnisnya, Karaeng Baso. Penikmat sabu-sabu yang satu ini tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Jeneponto.
Dari tangan kedua oknum aparat negara itu, polisi berhasil mengamankan belasan paket sabu-sabu dengan berat sekitar 9 gram lebih. Kedua oknum abdi negara itu ditangkap polisi di Jalan Daeng Tata I Makassar dini hari kemarin.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Hasbi Hasan menjelaskan bahwa, pihaknya pertama kali menangkap PNS asal Jeneponto di rumahnya. Dari proses penangkapan tersebut, Baso menyebut kalau barang terlarang itu diperoleh dari salah seorang anggota polisi di daerah ini. "Dari tangan Baso ini, kita menemukan paket sabu-sabu sebanyak 3 gram, yang telah dibuat paket kecil hingga 16 paket," kata Hasbi.
Atas pengakuan Baso yang menyebutkan menperoleh barang terlarang dari oknum polisi, Hasbi kemudian melakukan pengejaran terhadap oknum dimaksud. Ternyata, Alex juga masih berada di sekitar Jalan Daeng Tata sehingga polisi cepat menangkapnya. Sebelum ditangkap, keduanya diduga baru saja melakukan transaksi jual beli sabu-sabu.
Setelah berhasil menangkap Alex, polisi menemukan paket sabu-sabu seberat 6 gram. Sehingga total sabu-sabu yang diamankan polisi dari dua oknum tersebut mencapai 9 gram. Kedua oknum tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di penyidik Narkoba Polrestabes Makassar.
Hasbi menambahkan bahwa, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Baso, polisi menemukan keterangan bahwa sabu-sabu yang dibeli dari oknum polisi itu akan diedarkan di Jeneponto. Makanya, begitu selesai dibeli, sabu-sabu seberat 3 gram itu dibungkus dalam beberapa paket kecil.
Informasi yang diperoleh, Alex yang diketahui terakhir dinas di Bagian BIN Polrestabes Makassar ini, sudah lama tidak aktif alias malas masuk kantor. Dia juga sebelumnya pernah mendapat sanksi dari kepolisian karena pelanggaran hukum. Kendati tidak pernah masuk kantor dalam waktu lama, namun statusnya sebagai anggota kepolisian masih menunggu keputusan dari Mabes Polri. "Sudah lama sekali memang tidak masuk kantor," kata Hasbi. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar