MAKASSAR--Ratusan pedagang Makassar Mall utamanya yang menempati basement dan los basah menunggak sewa bulanan. Para pedagang itu banyak yang tidak membayar sewa bulanan mereka sejak 2001 hingga saat ini. Akibatnya, para pedangang menunggu ratusan ribu hingga jutaan.
Kewajiban para pedagang untuk membayar sewa bulanan ini sebenarnya jumlahnya tidak seberapa, yakni Rp7.500 per bulan. Namun para pedagang tersebut kurang memerhatikan kewajibannya. Tunggakan pedagang yang juga menjadi korban kebakaran ini utamanya yang dikelola PD Makassar Mall. Informasi yang diperoleh, ada sekitar 800 pedagang yang menunggak sewa bulanan.
Para pedagang ini baru kelimpungan untuk melunasi kewajibannya pascakebakaran Makassar Mall. Pasalnya, pihak PD Makassar Mall memanfaatkan momen tersebut untuk menangih para pedagang yang menunggak sewa bulanan. Dengan memanfaatkan momen pendataan ulang korban kebakaran untuk menangih tunggakan sewa bulanan, para pedagang akhirnya berusaha untuk melunasi tunggakannya.
"Sebenarnya sewa bulanan mereka cuma Rp7.500 per bulan, tapi karena selama ini mereka tidak mau membayar saat ditagih, akhirnya banyak yang menunggak hingga bertahun-tahun," kata Wakil PD Makassar Mall, Imran.
Hanya saja, Imran menyebutkan pihaknya tidak mengetahui berapa jumlah pasti tunggakan para pedagang ini. Pasalnya, jumlah tunggakan pedagang bervariasi bergantung lama mereka menunggak. "Soal besarnya tunggakan pedagang kita masih melakukan pendataan. Kalau jumlah pedagang yang menunggak berkisar 800 pedagang," kata Imran.
Kendati banyak yang menunggak sewa bulanan, namun sebagian kecil pedagang ada juga yang aktif membayar sewa bulanan sebelum kebakaran terjadi, sehingga mereka tidak lagi ditagih oleh pengelola.
Para pedagang yang menunggak ini mau tidak mau harus melunasi tunggakannya, apalagi pengelola mengancam tidak akan menyiapkan kios darurat jika tidak melunasi kewajibannya. Kondisi ini juga sedikit dikeluhkan pedagang utamanya yang menunggak dalam jumlah besar. "Pedagang sekarang kan dalam kondisi terkena musibah. Kalau bisa pengelola memberikan kita kebijaksanaan dan keringanan. Misalnya kalau menunggak Rp1,2 juta, cukup kita bayar Rp600 ribu," ujar salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar