MAKASSAR--Warga asing kebangsaan Hongkong, Ho Kha Che, pemilik sabu-sabu seberat 6 kilogram diduga disembunyikan rekan bisnis atau jaringannya di Makassar. Dugaan ini menguat setelah pemilik sabu-sabu ini dipastikan tidak menginap di hotel atau tempat penginapan lainnya di kota Makassar.
Jajaran Direktorat Narkoba Polda Sulsel selama beberapa hari terakhir telah melakukan pengecekan ke seluruh hotel dan penginapan di daerah ini, namun hingga Kamis malam, polisi tidak menemukan warga Hongkong tersebut. Makanya, polisi mencurigai warga asing tersebut menginap di rumah penduduk atau kompleks perumahan yang menjadi jaringan bisnisnya.
"Kalau di hotel, di Makassar semua sudah kita pantau tapi dia tidak ada. Jadi kemungkinannya dia disembunyikan di kompleks perumahan yang merupakan jaringannya, dalam hal ini lokasi yang dituju barang tersebut," kata Direktorat Narkoba Polda Sulsel, Kombes Oneng Soebroto, yang dihubungi telepon selulernya, Kamis, 7 Juli.
Kendati di Makassar diduga kuat ada jaringannya, barang terlarang ini tidak hanya akan dipasarkan di wilayah Makassar, tapi juga akan diedarkan ke provinsi lain apalagi barang tersebut dalam jumlah besar.
Pihak kepolisian sendiri memperkirakan pemilik sabu-sabu seberat 6 kilogram tersebut masih berada di wilayah Sulsel. Pasalnya, hasil pemantauan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin maupun pelabuhan, warga asing tersebut belum terdeteksi melakukan perjalanan keluar Sulsel, termasuk penerbangan internasional ke Kuala Lumpur Malaysia.
Polisi memastikan, pemilik barang terlarang yang bisa dihukum mati atas kepemilikan sabu-sabu seberat 6 kilogram ini, tidak akan menggunakan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin untuk melakukan penerbangan internasional. Dia diperkirakan akan menggunakan penerbangan lain di luar Sulsel untuk meloloskan diri keluar negeri atau negaranya.
"Tapi sampai hari ini (kemarin), dia juga belum melakukan penerbangan domestik untuk keluar dari Makassar, begitu juga melalui akses pelabuhan," kata Oneng.
Yang pasti, kepolisian kata dia sudah melakukan koordinasi dengan semua pihak mulai dari pengelola bandara, otoritas penerbangan, Imigrasi, pihak pelabuhan, dan pihak terkait lainnya untuk melakukan pengawasan dalam rangka melakukan penangkapan terhadap Ho Kha Che. Pihak kepolisian juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Air Asia QZ yang ditumpangi warga Hongkong tersebut masuk Indonesia.
Oneng menegaskan, pihaknya bersama dengan pihak lainnya terus memperketat akses keluar dari Makassar. guna mencegah pemilik sabu-sabu ini meloloskan diri keluar Sulsel. Pemilik sabu-sabu ini bisa saja meninggalkan Makassar menggunakan kapal nelayan atau sejenisnya yang tidak terpantau dari petugas kepolisian.
Makanya, pihak kepolisian kata dia, sudah melakukan koordinasi dengan semua bandara di Indonesia untuk membantu pelacakan ketika pelaku tersebut akan melakukan penerbangan. "Direktorat Narkoba Polda Sulsel sendiri sudah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, dalam rangka melakukan pencegahan dia melarikan diri keluar. Sehingga sekalipun bukan di Makassar, dia tetap dipantau karena identitasnya sudah kita sebarkan," kata Oneng.
Polisi berharap, pihak Imigrasi Sulsel juga melakukan hal sama dengan melaporkan kepada Imigrasi pusat, agar turut melakukan pengawasan di setiap imigrasi di Indonesia. Sehingga peluang pemilik sabu-sabu tersebut meloloskan diri lebih kecil.
Guna kepentingan penyelidikan, polisi kata dia sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi utamanya dari pihak Bea dan Cukai serta pihak imigrasi.
Menanggapi interogasi yang sempat dilakukan petugas imigrasi terhadap Ho Kha Che, Oneng menegaskan bahwa apa yang dilakukan pihak tersebut tidak mendalam karena hanya sekadar mencurigai, apalagi tidak melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Tidak heran kalau setelah diinterogasi oleh pihak imigrasi, pemilik sabu-sabu tersebut dibiarkan pergi.
Apalagi saat diinterogasi petugas Imigrasi, pemilik sabu-sabu ini mengaku sebagai investor ikan yang akan menanamkan modalnya di Sulsel. Kasus sabu-sabu seberat 6 kilogram ini sebelumnya digagalkan petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Makassar pada Jumat pekan lalu. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar