MAKASSAR--Unit Narkoba Polres Pelabuhan Makassar kembali menciduk penikmat narkoba jenis sabu-sabu, Senin, 11 Juli dini hari. Kali ini, polisi menangkap seorang pengusaha ayam potong di Jalan Abubakar Lambogo, Abdul Rahman. Penangkapan terhadap tersangka yang satu ini bagian dari pengembangan atas penangkapan sabu-sabu yang dilakukan polisi pekan lalu.
Dari tangan tersangka ini, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu seharga Rp300 ribu, serta peralatan isap sabu-sabu. Tersangka yang satu ini ditangkap di rumahnya, setelah polisi terlebih dahulu melakukan pengintaian atas informasi yang disampaikan tersangka yang ditangkap sebelumnya.
Kanit Narkoba Polres Pelabuhan, Ipda Muh Warpa menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, tersangka mengaku telah mengonsumsi sabu-sabu. "Dia mengaku kalau memakai sabu-sabu," kata Warpa.
Dari pengakuan tersangka, polisi juga mendapat informasi kalau barang terlarang tersebut diperoleh tersangka dari salah seorang pengedar di Jalan Kerung-kerung. Namun pihak kepolisian masih merahasiakan identitas warga yang ditengarai sebagai pengedar sabu-sabu di Makassar ini. Polisi kata dia masih akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar sabu-sabu tersebut.
Warpa menambahkan bahwa keberhasilan polisi menangkap warga tersebut, berkat keterangan yang diperoleh dari empat tersangka lain yang ditangkap pekan lalu di depan Pasar Cidu Makassar. Saat ini, hingga kemarin, polisi masih melakukan interogasi terhadap tersangka untuk mengungkap pelaku lainnya. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar