Powered By Blogger

Senin, 04 Juli 2011

Perketat Pengejaran Pemilik Sabu-sabu Rp12 Miliar



MAKASSAR--Direktorat Narkoba Polda Sulsel bekerja keras untuk mengejar pemilik sabu-sabu seberat 6 kilogram, yang ditinggalkan pemiliknya di tempat pengambilan bagasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Warga asing tersebut sudah diidentifikasi identitasnya termasuk negara asal pemilih barang terlarang senilai Rp12 miliar ini.
Untuk mengejar pemilik barang terlarang tersebut, Polda Sulsel memperketat akses keluar dari kota Makassar, baik melalui bandara, pelabuhan, maupun jalur darat. "Kita akan perketat akses keluar guna memaksimalkan pengejaran terhadap pemilik barang terlarang ini," kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Johny Wainal Usman, Senin, 4 Juli.
Johny menegaskan bahwa berdasar dokumen yang diberikan petugas kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Makassar, identitas bahkan foto pemilik barang tersebut sudah dikantongi aparat  kepolisian, sehingga akan sedikit memudahkan polisi untuk mengejar warga asing yang memasok sabu-sabu ke Makassar ini.
Dalam rangka memperketat akses keluar Makassar ini, Polda akan melakukan kerja sama dengan semua pihak terkait, mulai dari pengelola bandara, imigrasi, bea dan cukai dan pihak terkait lainnya. 
Polda berharap, upaya pengejaran terhadap warga asing yang memasok sabu-sabu tersebut segera tertangkap untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Hingga saat ini, polisi belum berhasil mengendus keberadaan warga asing tersebut yang memasok sabu-sabu dalam jumlah besar ke daerah ini.
Sebagaimana dilansir sebelumnya petugas Bea dan Cukai di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin berhasil menggalkan sabu-sabu seberat 6  kilogram pada pekan lalu. Sabu-sabu yang dikemas dalam tiga paket ini, ditinggalkan pemiliknya di  bagasi pengambilan barang. Diduga pelaku adalah jaringan pengedar sabu-sabu internasional.
Pemilik sabu-sabu yang menumpang pesawat Air Asia QZ dari penerbangan Kuala Lumpur, Malaysia ini terancam dengan Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia dianggap  melanggar Pasal 113 ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Namun dengan berat sabu-sabu hingga 6 kilogram ini, warga asing tersebut terancam hukuman mati, karena barang bukti melebihi 5 gram sabu-sabu. (hamsah umar)                

Tidak ada komentar:

Posting Komentar