*Imbas Perkelahian Antarmahasiswa
MAKASSAR, FAJAR--Sedikitnya 20 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi ditetapkan sebagai tersangka, oleh penyidik Polrestabes Makassar. Mahasiswa yang dijadikan tersangka ini terkait kasus perkelahian antarmahasiswa pekan lalu.
Puluhan mahasiswa ini ditetapkan tersangka dengan sangkaan yang berbeda. Delapan orang mahasiswa ditengarai melakukan perusakan rumah dan asrama mahasiswa asal Bone di perumahan Nusa Tamalanrea Indah (NTI), sedang 12 orang lainnya dijadikan tersangka karena pemilikan senjata tajam.
Puluhan tersangka ini ditangkap polisi dan dijadikan tersangka dalam berbagai rentetan perkelahian antarmahasiswa. Mulai dari perkelahian di kampus STMIK Dipanegara, perkelahian di Bumi Tamalanrea Permai (BTP), penyerangan di NTI, serta penyerangan asrama di Jalan Kalumpang, Bontoala. Puluhan mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini saat ini disel penyidik Polrestabes Makassar.
Mahasiswa dari berbagai daerah yang dijadikan tersangka karena kepemilikan senjata tajam yakni AH, YA, RT, AD, RH, AR, Rn, Ir, Tf, Rd, Sd, HR, Ad. Sementara karena dugaan kasus perusakan antara lain Rv, Dd, Ev, Rt, As, Fd, Ad, dan Rz. Proses penyelidikan puluhan mahasiswa ini ditangani penyidik berbeda.
Wakasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Anwar HS yang dikonfirmasi membenarkan penetapan status tersangka terhadap para mahasiswa tersebut. Dia menegaskan, para mahasiswa itu akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. "12 orang mahasiswa membawa senjata tajam itu akan dijerat dengan undang-undang darurat," kata Anwar.
Sementara, delapan mahasiswa yang dijadikan tersangka karena perusakan akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Menurut Kanit II Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Agus Khaerul, delapan mahasiswa yang merusak rumah warga dan asrama mahasiswa di NTI ini juga ditahan. "Kasus penyerangan rumah dan asrama ini pelapornya dari salah satu korban yakni Jamilah," kata Agus. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar