Powered By Blogger

Senin, 17 Oktober 2011

Nyabu di Hotel, Dua Warga Ditangkap


MAKASSAR, FAJAR--Dua penikmat sabu-sabu berhasil ditangkap petugas Unit Narkoba Polrestabes Makassar, saat melakukan pesta sabu-sabu di salah satu Hotel Jalan Sarappo Makassar. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan empat paket sabu-sabu.
Kedua tersangka ini diketahui bernama Roni Roli (46), salah seorang warga Jalan Durian Makassar, serta Aper Aleksander (38) warga Jalan Syek Yusuf Makassar. Kedua tersangka ini ditangkap setelah dicurigai sedang melakukan pesta sabu-sabu di salah satu kamar hotel tersebut.
Proses penangkapan terhadap kedua tersangka ini dilakukan polisi setelah mendapat laporan dari masyarakat. Polisi  yang mendapat informasi itu kemudian bergerak melakukan penggerebekan. Ternyata, informasi tersebut benar setelah mendapati kedua tersangka sedang menikmati sabu-sabu di dalam kamar.
Selain empat paket sabu-sabu yang merupakan sisa yang belum dikonsumsi, polisi juga menemukan sejumlah alat pendukung untuk mengonsumsi sabu-sabu ini seperti pipet dan bong. "Tersangka saat ini kita amankan," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Masrur, Senin, 17 Oktober.
Untuk memperkuat dugaan kedua tersangka mengonsumsi barang terlarang, polisi saat ini memintakan pemeriksaan urine serta pemeriksaan  barang bukti ke Laboratorium Forensik. "Hasilnya masih kita tunggu dari labfor," kata Masrur.
Soal asal muasal barang tersebut diperoleh, Masrur menegaskan bahwa kedua tersangka masih terkesan tertutup. Dia belum bersedia menyebut nama dan dimana sabu-sabu tersebut dibeli. (hamsah umar)                  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar