MAKASSAR, FAJAR--Berkas kasus pembunuhan dua bocah dan seorang pensiunan polisi di depan M'Tos Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar. Polisi mengaku sudah merampungkan proses pemberkasan kasus itu.
"Kasus pembuhunan itu sudah kita agendakan untuk dilimpahkan ke kejaksaan, setelah kami menganggap berkasnya sudah rampung," ujar Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Muh Nurdin, Senin, 17 Oktober.
Kasus pembunuhan terhadap dua bocah Edi (12), dan Saldi (10), serta pensiunan polisi Syamsu Alam (60) itu menempatkan Fransius Petrus alias Golo (30) sebagai tersangka. Tersangka saat ini masih ditahan di sel Polrestabes Makassar.
Sebelumnya, penyidik Polrestabes Makassar telah melakukan proses rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan sadis yang dilakukan tersangka di lokasi kejadian akhir pekan lalu. Rekonstruksi itu untuk memperjelas bagaimana tersangka melakukan aksinya, sekaligus sebagai pelengkap pemberkasan.
Nurdin menegaskan bahwa hasil pemeriksaan polisi terhadap tersangka menyebutkan, aksi pembunuhan dengan cara menikam korban di dadanya itu, dilakukan tersangka karena tersinggung dan jengkel bocah yang sehari-hari mencari reseki di depan M'Tos itu.
"Pelaku melakukan pembunuhan ini tidak dalam kondisi stres. Dia juga tidak minum alkohol sebelum beraksi, jadi semuanya dalam kondisi sadar. Ini berdasar pengakuan tersangka sendiri," kata Nurdin.
Dalam kasus pembunuhan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar