MAKASSAR, FAJAR--Proses pelayanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan bermotor, yang tadinya harus dilakukan di kantor Polda Sulsel, saat ini dipindahkan ke kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel, Jalan AP Pettarani Makassar.
Pemindahan pelayanan BPKB dan STNK ini terhitung mulai 24 Oktober. Masyarakat kota Makassar yang tadinya harus jauh-jauh ke Polda, akan semakin dekat. Hal ini pula yang menjadi alasan Dirlantas Polda Sulsel memindahkan pelayanannya dari Perintis Kemerdekaan ke AP Pettarani. Dia berharap, pengalihan pelayanan ini tersosialisasi dengan baik, sehingga masyarakat tidak ada yang keliru datang ke Polda Sulsel.
"Pelayanan BPKB dan STNK untuk kendaraan bermotor ini kita pindahkan ke Jalan AP Pettarani, agar masyarakat semakin dekat dan mudah mengakses pelayanan kita. Mungkin selama ini agak jauh kalau pengurusannya di kantor Polda," kata Kepala Subdit Min Reg Ident Dirlantas Polda Sulsel, AKBP Rudi Safiruddin, Senin, 24 Oktober.
Meski sejauh ini tidak ada keluhan langsung dari masyarakat mengenai pelayanan BPKB dan STNK yang terbilang jauh, Dirlantas kata dia perlu melakukan langkah, untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat terlayani dengan baik. Untuk pengurusan BPKB dan STNK yang dilakukan di Makassar, Maros dan Gowa masuk di dalamnya.
"Sementara daerah lain di Polres masing-masing. Dalam sebulan, sekitar 20.000 pengurusan BPKB dan STNK di Dirlantas Polda Sulsel," tambahnya. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar